
Polisi Segera Ajukan SPDP Korupsi GM PLN

Makassar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulselbar segera ajukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Pelaksana Tugas (Plt) General Manager PLN, SS terkait korupsi penggelembungan anggaran sewa kendaraan dinas.
"Pekan depan rencana SPDP tersangka Plt GM PLN UIP-Ring, SS akan segera kami serahkan ke kejaksaan tinggi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Achmad Sopari di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, rencana pelimpahan berkas SPDP Suaib ke kejaksaan untuk pengembangan dan penyidikan dalam mengungkap pihak atau oknum lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi penggelembungan anggaran sewa mobil dinas di PLN 2012.
Berdasarkan proses penyelidikan khususnya pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan tim di bagian Ditreskrimsus Polda Sulsel dapat disimpulkan jika pelakunya bukan hanya Plt GM PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi, Maluku, dan Papua, tetapi ada oknum lainnya.
"Oknum lain inilah yang sementara kami dalami seperti apa peran dan keterlibatannya dalam penggelembungan harga sewa kendaraan mobil dinas tersebut. Makanya, kami ingin mempercepat pengiriman SPDP tersangka ke kejaksaan," tegasnya.
Mantan Wakil Direktur Lantas Polda Sulsel ini mengaku, untuk menentukan total jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel untuk melakukan audit investigasi dan perhitungan.
Selain itu, tim penyidik Tipikor Polda juga berencana untuk memeriksa kembali Suaib sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas.
Suaib Sakariah yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya (HP) masih enggan berkomentar banyak menyangkut status hukum dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti melakukan penggelembungan harga sewa mobil.
"Maaf, sampai saat ini saya belum bisa berkomentar perihal penetapan saya sebagai tersangka. Sekali lagi maaf dan untuk sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," katanya melalui pesan singkat (SMS).
Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima, anggaran sewa menyewa kendaraan dinas itu membengkak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2 miliar menjadi Rp3,7 miliar dengan tipe kendaraan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pengadaannya sebanyak 26 unit bekerja sama dengan pihak rekanan dari PT Sanggar Laut Manado.
Anggaran sewa randis itu untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang diperuntukkan untuk GM PLN pada tahun anggaran (TA) 2011 hanya Rp12,5 juta per bulan membengkak menjadi Rp20 juta/bulan.
Untuk enam unit kendaraan Toyota Kijang Innova yang diperuntukkan kepada para manajer, anggaran sebelumnya hanya Rp7 juta per unitnya per bulan membengkak menjadi Rp12 juta.
Empat unit kendaraan dinas Honda Freed yang diperuntukkan untuk manajer bidang dipatok dengan sewa senilai Rp11,5 juta untuk per unitnya dalam sebulan. Serta tiga unit mobil Toyota Rush dengan anggaran Rp9 juta per unitnya dalam sebulan.
Bahkan Chevy mengisyaratkan serta memastikan tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah seiring proses penyidikan lanjutan yang akan dilakukan tim di bagian tindak kriminal khusus Polda Sulsel nantinya.
"Yang jelas korupsi itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja melainkan pasti dilakukan secara berjamaah," ujarnya menambahkan jika Ditreskrimsus sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel untuk meminta audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Penetapan Suaib sebagai tersangka awal dalam kasus ini berdasarkan dengan pelanggaran pasal yang disangkakan penyidik yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpisah, Plt GM PLN UIP-Ring Sulmapa, Suaib Sakariah yang dikonfirmasi mempertanyakan status dirinya dijadikan sebagai tersangka pada kasus sewa mobil dinas.
Diakuinya, saat ini Suaib sama sekali belum mendapatkan informasi prihal penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
"Hanya itu yang saya bisa sampaikan. Jadi saya sampai saat ini belum tahun perihal penetapan itu," katanya. (T.KR-MH/N005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
