
PLN Diminta Tak Padamkan Listrik Siang Hari

Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Masyarakat meminta pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Gorontalo, untuk tidak memadamkan listrik pada siang hari, karena mengganggu aktivitas warga.
Revon, salah seorang warga di Kota Gorontalo mengatakan, sebaiknya pihak PLN hanya melakukan pemadaman listrik pada malam hari saja, yakni di atas pukul 22.00, di saat aktivitas penggunaan listrik berkurang.
"Sebab pemadaman listrik di siang hari sangat mengganggu aktivitas, karena itu adalah waktu kerja," kata dia, Sabtu.
Hal yang sama diungkapkan oleh Andry Irvan, warga lainnya. Menurut Andry, selain hanya melakukan pemadaman listrik di malam hari, pihak PLN juga sebaiknya mengurangi pemadaman listrik di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Acapkali PLN memadamkan listrik secara tiba-tiba pada siang hari, meski listrik pada malam sebelumnya juga sudah dipadamkan, jadi antara pemadaman bergilir maupun nyaris tidak bisa dibedakan," kata karyawan pada salah satu perusahaan swasta ini.
Sementara itu, Manajer PLN Cabang Gorontalo Arifin Akuba mengakui, pemadaman listrik di siang hari itu kerap tak bisa dihindari abila mesin pembangkit listrik tenaga diesel yang selama ini digunakan mengalami kerusakan.
"Mesin PLTD yang kami miliki rata-rata sudah berusia belasan tahun, jadi bila ada satu unit saja yang rusak, maka pemadaman listrik tak bisa lagi dihindari," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, permasalahan yang kerap dihadapi pihaknya adalah tingginya beban puncak pemakaian konsumen, yang mencapai 27 Mega Watt (MW).
Dia menambahkan, untuk mengatasi pemadaman mendadak serta krisis listrik di wilayah itu, maka tak ada cara selain menunggu proses pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, sebesar 2 x 25 Mega Watt (MW) yang direncanakan sudah bisa beroperasi akhir 2010 atau 2011 mendatang.
(T.PK-SHS/Z003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
