Logo Header Antaranews Makassar

Polisi Ringkus Pengebom Ikan di Bulukumba

Minggu, 7 Juni 2009 00:23 WIB
Image Print

Bulukumba (ANTARA Sulsel) - Satuan unit khusus Polsekta Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan meringkus tujuh pelaku pengebom ikan saat mencari ikan di perairan Ujung Loe.

Tujuh pelaku pengeboman ikan diringkus aparat Polsekta Ujung Loe karena tertangkap basah sedang menggunakan bahan peledak, Sabtu.

"Mereka tertangkap basah sedang menggunakan bahan peledak saat akan menangkap ikan di perairan Bulukumba," ujar Kanit Reskrim Polsekta Ujung Loe Aipda Muhsin.

Ketujuh pelaku pengeboman ikan tersebut diringkus polisi, Sabtu siang. Para pelaku yang diamankan itu masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Ujung Loe dan belum mau memberikan identitas dari ketujuh pelaku tersebut.

Muhsin juga menjelaskan jika ketujuh pelaku itu tertangkap saat salah seorang sedang melakukan penyelaman ke dalam laut sambil memasang bom ikan di kedalaman laut 20 meter dengan menggunakan alat bantu pernafasan, kompresor.

"Untuk sementara ketujuh pelaku yang diamankan itu baru akan kami mintai keterangannya dan kami juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap ketujuh pelaku itu," ucapnya.

Dirinya menambahkan, biasanya para pengebom ikan itu tidak pernah memperhatikan dampak dari pengeboman yang dilakukannya.

Dengan melakukan aktifitas pengeboman ikan, ekosistem dan biota laut bisa hancur akibat ulah dari para perusak yang tidak memperhatikan kelestarian ekosistem laut.

"Mereka hanya mencari untung saja tanpa memperhatikan keindahan ekosistem dan biota laut," katanya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk bisa terus bekerjasama menjaga ekosistem laut dan meminta agar masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aktifitas pegemboman ikan dengan menggunakan handak ataupub pukat harimau.

Selain pelaku yang diamaankan di Polsek Ujung Loe, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potasium sianida, kompresor, selang, sepatu bebek dan sejumlah ikan hasil pengeboman.

(T.PK-MH/T010)