
Kasus Pryta Tak Beda Dari Surat Pembaca

Polman, Sulbar ( ANTARA News) - Mengekspresikan rasa kekecawaan terhadap sebuah pelayanan masyarakat adalah hal yang sangat logis. Begitu juga yang dilakukan Pryta Mulyani pada kiriman Emailnya yang sampai pada RM Omni Internasional Alam Sutra.
Ini tidak jauh beda dengan surat pembaca pada setiap media cetak dan elektronik. Menyuarakan rasa apapun terhadap Media Pelayanan Mayarakat,kata LSM MCW, Husian Bande di Polman, Sulbar, Minggu.
"Saya rasa itu tak jauh beda dengan surat pembaca. Artinya merasa tidak puas terhadap pelayanan lalu mengekspresikan pada sebuah tulisan," ujarnya.
Berbicara tentang korban pelayanan itu wajar saja. Siapapun yang merasa dirugikan dapat saja mengajukan klaim. Dan tidak menutup kemungkinan kejadian ini bisa saja menimpa kita semua. Itu adalah hak pribadi seseorang untuk mengungkapkan rasa ketidaknyamanan pada palayanan manapun.
Melihat kondisi Pryta yang hanya seorang ibu rumah tangga pengguna alat eletronik lalu kemudian menjadi sasaran rana hukum oleh pihak Omni Internasional sutra akan merasakan trauma yang luar biasa.
Bisa saja trauma yang dimiliki oleh Pryta menjangkiti ibu-ibu yang lain, artinya jika mereka mendapat layanan yang mengecewakan seperti kasus Pryta, ibu-ibu yang lainpun akan merasa takut mengungkapkan sebuah kebenaran.
Husain juga mengatakan, saat ini, kebebasan berbicara itu telah ada. Menyuarakan rasa kekecewaan terhadap instansi manapun saya raya sesuatu yang logis. Negara ini juga sudah menentukan dimana hak-hak sebagai seorang warga Negara Indonesia.
Pada contoh kasus Pryta tersebut yang berawal dari tulisan email yang ditujukan pada teman-temannya, namun tanpa diduga menyebar kemana-mana lalu kemudian sampai pada pihak managemen RS Omni Internasional Sutra dan ujung-ujungnya Ibu Rumah tangga tersebut malah dijebloskan dalam penjara.
Ini bisa saja memunculkan Pryta-pryta yang lain, artinya bisa jadi masyarakat lainpun merasa takut untuk melayankan perasaan ketidakpuasan pada pelayanan manapun. Dan bisa jadi pelanggaran-pelanggaran pelayanan akan merambah semau-maunya.
Pesan yang terkandung dalam kasus tersebut adalah sebuah indikator bahwa warga Negara kita walaupun hanya sekedar ibu rumah tangga tapi mempunyai nyali untuk mengungkap kebenaran apapun itu.
Akhirnya, kembali Pemerhati sosial MCW tersebut mengatakan, jangan sampai hati kita tertutupi rasa takut sehingga kebenaran itu akan tersembunyi, kebenaran itu adalah sosok yang seharusnya terlihat pada siapapun, agar semua orang tahu wajud kebenaran.
(T.PSO-105/F003)
