Logo Header Antaranews Makassar

Delapan Mahasiswa Perusak DPRD, Dituntut Lima Bulan

Kamis, 22 November 2012 20:29 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Delapan mahasiswa perusak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan DPRD Sulawesi Selatan dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Saat kasus ini ditangani oleh kepolisian, kedelapan mahasiswa itu sudah dikurung dan tetap akan dikurung sampai sidang putusannya digelar," ujar JPU Kejari Makassar Arie Chandra di Makassar, Kamis.

Kedelapan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Makassar yang disidang yakni Hasri alias Jack, Iksan, Andi Wiradiyansah, Rahmat Hidayat, Basri, Andi Ridwan, Amir dan Abdul Wahid.

Dalam sidang pembacaan tuntutan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, diketuai majelis hakim Nathan Lambe didampingi dua hakim anggota lainnya Johny Simanjuntak dan Frenky.

Terdakwa dinilai terbukti melanggara pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dimuka umum yang mengakibatkan kerusakan.

"Tuntunan ke delapan aktivis mahasiswa tersebut sudah sesuai dengan apa yang diperbuat," kata Arie Chandra.

Menurut data dari 10 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya ditangani Polretabes Makassar, hanya delapan di antara terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan.

Sementara, dua tersangka lainnya tidak terbukti. Dari delapan pelaku perusakan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari mahasiswa yakni kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam saat berunjuk rasa.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap basah oleh rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di kantor DPRD Sulsel pada saat kejadian.

Atas perusakan tersebut sejumlah kaca ruang kantor DPRD Sulsel saat itu pecah akaibat hantaman benda tumpul dan lemparan batu.

Peritiwa perusakan di tiga tempat tersebut terjadi pada 14 Mei 2012 dimana pada waktu itu puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menilai jika putusan PTTUN telah berpihak kepada Welly Engriwan dan Suryanti Naim atas sengketa tanah 23.627 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. (T.KR-MH/S016) 22




Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026