Logo Header Antaranews Makassar

Komisi IV DPR minta pemerintah perbaiki DIM RUU KSDAHE

Senin, 5 Desember 2022 15:44 WIB
Image Print
Tangkapan layar Ketua Komisi IV DPR, Sudin dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Senin (5/12/2023) (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR meminta kepada pemerintah untuk untuk memperbaiki daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) selambatnya pekan kedua Januari 2023.

"Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk memperbaiki DIM atas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selambatnya pekan kedua Januari 2023," kata Ketua Komisi IV DPRI, Sudin dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diikuti virtual di Jakarta, Senin.

Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 735 DIM terkait revisi UU No. 5 tahun 1990. Namun, menurut Sudin, jumlah DIM yang disampaikan kepada DPR RI masih memerlukan penyempurnaan.

"Karena dari 735 DIM yang baru diinventarisasi hanya 212 DIM, sisanya masih perlu penjelasan," kata Sudin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menyampaikan beberapa pandangan pemerintah terkait revisi RUU KSDAHE termasuk soal tidak perlunya mengatur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi pemerintah pusat ke daerah dan pengkategorian status konservasi tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Ia menekankan bahwa wewenang pemerintah pusat dan daerah terkait KSDAHE sudah diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kawasan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup diatur dengan pendelegasian wewenang melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah.

Sementara, berkenaan dengan usulan pembagian status konservasi TSL menjadi tiga kategori, pemerintah menganggap itu akan mempersulit proses identifikasi, pengendalian pemanfaatan, pengawasan serta penegakan hukum.

"Penetapan status konservasi TSL yang sudah diatur dalam UU No.5/1990 menitikberatkan pada aspek perlindungan dan pemanfaatan sedangkan usulan kategorisasi status konservasi TSL pada draft RUU inisiatif DPR menitikberatkan pada aspek pemanfaatan," demikian Alue Dohong.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah diminta Komisi IV DPR perbaiki DIM RUU KSDAHE



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026