Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) termasuk tidak perlu ada pengaturan mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa, Menteri LHK Siti menjelaskan bahwa di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diatur wewenang pemerintah pusat dan daerah terkait KSDAHE.
Untuk itu, tidak perlu mengatur mekanisme pelimpahan dalam RUU yang akan merevisi Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
"Sehingga dalam revisi UU 5/1990 kami memandang tidak perlu mengatur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," ujar Siti dalam rapat kerja untuk pembahasan revisi UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAHE itu.
Hal itu dikarenakan hutan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup dengan pendelegasian wewenang melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah, sistem dekonsentrasi dan/atau devolusi.
Siti menjelaskan bahwa berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 sudah dipertegas terkait kewenangan pusat tentang urusan bidang kehutanan bahwa penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan KPA serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kewenangan pusat.
Dalam hal itu maka pengelolaannya berada di bawah wewenang KLHK.
"Terhadap peran dan kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi yaitu kewenangan pengelolaan taman hutan raya oleh pemerintah daerah," kata Siti.
Pemerintah provinsi juga diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan pandangan mengenai usulan pembagian status konservasi TSL menjadi tiga kategori.
Siti menyatakan bahwa pembagian kategorisasi dimaksud akan mempersulit proses identifikasi, pengendalian pemanfaatan, pengawasan serta penegakan hukum.
"Penetapan status konservasi TSL yang sudah diatur di UU 5/1990 menitikberatkan pada aspek perlindungan dan pemanfaatan sedang usulan kategorisasi status konservasi TSL pada draft RUU inisiatif DPR menitikberatkan pada aspek pemanfaatan," katanya.
Untuk itu, pemerintah berpandangan pembagian status TSL tetap dalam status dilindungi dan tidak dilindungi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LHK sampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE
Berita Terkait
Tanjung Bira Bulukumba jadi destinasi wisata primadona Sulsel
Rabu, 15 Mei 2024 6:35 Wib
Bareskrim Polri ungkap tiga WNA pemilik laboratorium narkoba di kawasan Tibubeneng Bali
Senin, 13 Mei 2024 19:41 Wib
PM Singapura mengakui kepemimpinan Presiden Jokowi bagi Indonesia dan kawasan Asia Tenggara
Senin, 29 April 2024 14:11 Wib
Sulbar beri pendampingan usaha ternak kambing di kawasan transmigrasi
Sabtu, 27 April 2024 10:57 Wib
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
Batu besar menimpa jalan di kawasan Karaengta picu kemacetan
Senin, 22 April 2024 0:52 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Kawasan Makam Raja Gowa memiliki potensi wisata
Rabu, 17 April 2024 21:08 Wib