Logo Header Antaranews Makassar

Bawaslu Lutim perkuat kelembagaan tangani sengketa Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 12:07 WIB
Image Print
Bawaslu Luwu Timur menghadirkan berbagai narasumber kompeten dalam memperkuat kelembagaan menghadapi Pemilu 2024.ANTARA/HO-Bawaslu Lutim

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan fokus memperkuat kelembagaan dalam penanganan dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lutim Rachman Atja ketika dihubungi dari Makassar, Rabu, mengatakan dalam upaya memperkuat kelembagaan, pihaknya melibatkan sejumlah pihak mulai dari akademi, Pengadilan Negeri Lutim, anggota DKPP hingga mantan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk membagikan ilmunya.

"Penguatan kelembagaan menjadi salah satu upaya kami untuk penyelesaian sengketa pemilu mendatang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa para pihak atau narasumber yang dihadirkan itu selanjutnya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada lembaga khususnya panwaslu kecamatan agar dapat menyelesaikan sengketa acara cepat yang terjadi antar peserta pemilu ke depan.

"Kita bekali pengetahuan bagi petugas kami dalam hal ini panwaslu kecamatan agar saat menghadapi sengketa, sudah bisa mengetahui langkah-langkah apa yang bisa diambil untuk menyelesaikannya," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin mengatakan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilakukan oleh panwaslu kecamatan melalui mandat yang diberikan Bawaslu Kabupaten.

Ada dua sengketa yang dapat terjadi kata Zaenal yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dengan peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya.

“Penyelesaian sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu hanya dapat diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya dapat diselesaikan oleh panwaslu kecamatan,”jelasnya

Pemberian mandat kepada panwaslu kecamatan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pada ketentuan pasal 5 ayat (2) disebutkan, untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu di wilayah kerjanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026