Logo Header Antaranews Makassar

Pemuda Biak Maju Bursa Calon Bupati

Senin, 11 Maret 2013 13:58 WIB
Image Print

Biak (Antara News) - Tokoh pemuda Kabupaten Biak Numfor, yang kini menjabat Kepala Bagian umum Pemkab Supiori, Papua Yotam Wakum (39 tahun) menyatakan kesiapan ia maju bursa sebagai calon Bupati Biak periode 2013-2018.

"Saya siap membawa perubahan membangun Kabupaten Biak Numfor menuju pelayanan tata pemerintahan yang lebih baik," ungkap tokoh pemuda Biak Yotam Wakum, Senin.

Ia mengakui, sebagai generasi muda Biak yang memiliki hak untuk maju menjadi kandidat Bupati Biak periode lima tahun ke depan ia akan berjual all out dalam mengapai tujuan menjadi orang nomor satu di Kabupaten Biak Numfor.

Menyinggung kendaraan politik untuk maju dalam bursa Pilkada Bupati Oktober 2013, menurut Yotam, ia sudah melamar secara resmi kepada sejumlah partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD Biak Numfor.

"Untuk dukungan parpol saya optimistis tetap ada karena ia bersama pasangan calon wakil Bupati Mahasunu S.IP telah mengajukan lamaran kepada partai politik tertentu," ungkap Calon Bupati Biak dari pemuda Biak Yotam Wakum tampak merinci nama parpol.

Ia berjanji, setelah mendapatkan dukungan parpol menjadi pasangan calon Bupati Biak ia akan berjuang penuh guna meraih dukungan masyarakat pemilih di 19 Panitia Pemilihan Distrik se Kabupaten Biak Numfor.

"Keinginan masuk menjadi kandidat Bupati Biak berpasangan dengan putra Bugis-Makassar Mahasunu S.IP ingin membuat perubahan yang nyata di tengah masyarakat," ungkap kandidat calon Bupati Biak Yotam Wakum menanggapi komitmen pribadinya untuk maju menjadi calon Bupati.

Sebelumnya, ketua Komisi Pemilihan umum Biak Milliam P.Tiblola mengakui, setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan memiliki hak demokrasi untuk dipilih dan memilih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ia mengakui, untuk bisa maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak periode lima tahun mendatang harus mendapat dukungan 15 persen perolehan kursi DPRD atau gabungan partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD sesuai hasil Pemilu 2009.

Untuk dukungan parpol yang mendapat kursi DPRD pada bursa calon Bupati Biak, menurut Ketua KPU Millian, harus mendapat dukungan empat kursi DPRD atau partai non kursi parlemen DPRD sebesar 15 persen perolehan suara sah Pemilu 2009.

"Parpol non-kursi DPRD Biak harus menyiapkan dukungan sekitar 7.809 suara serta untuk calon perseorangan 6,5 persen dari jumlah penduduk Biak 155.131 jiwa maka satu pasangan independen butuh 10.084 dukungan," ujarnya.

Dijadwalkan peluncuran tahapan Pilkada Bupati Biak periode 2013-2018 sesuai agenda KPU Biak dilaksanakan 20 Maret 2013. (Editor : N Hayat)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026