Logo Header Antaranews Makassar

Pengamat : Penghitungan Cepat tak Miliki Kekuatan Yuridis

Kamis, 21 Maret 2013 12:50 WIB
Image Print
Kupang (Antara News) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang berpendapat, penghitungan cepat (quick count) tidak memiliki kekuatan yuridis dalam menetapkan hasil Pilkada.

Keabsahan hasil Pilkada ada pada penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara, kata Ahmad Atang, di Kupang, Kamis, terkait polemik seputar hasil penghitungan cepat yang dilakukan Losta Institute (LI) dalam Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Timur yang digelar 18 Maret 2013.

Namun demikian, kata Pembantu Rektor I UMK itu, hasil perhitungan cepat yang dilakukan lembaga-lembaga peneliti dalam banyak kasus Pilkada relatif sama atau mendekati kesamaan dengan hasil perhitungan KPU.

Dalam kasus Pilkada Gubernur NTT jelas Atang, semua pasangan calon menggunakan jasa lembaga ini untuk mengetahui hasil perolehan suara lebih awal.

Karena itu, publik tidak perlu terkecoh, tetapi dengan hasil penghitungan cepat ini kemudian pada akhirnya hasilnya sama dengan perhitungan KPU maka harus diterima oleh semua pihak sebagai fakta politik, kata Ahmad Atang.

"Jadi kalau sekarang ada pasangan calon yang tidak puas, maka bukan pada hasil perhitungan cepat tetapi pada perhitungan KPU karena di KPU ada ruang hukum untuk menggugat KPU," katanya.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur Jhon Depa menegaskan, proses penghitungan suara dalam Pilkada Gubernur periode 2013-2018 tidak mengacu pada metode penghitungan cepat.

Proses penghitungan suara yang dilakukan KPU NTT sejak 18-20 Maret menggunakan data yang disuplai dari KPU kabupaten/kota di seluruh NTT.

"KPU tidak menggunakan metode penghitungan cepat sebagai dasar untuk menetapkan pasangan terpilih pada Pilkada Gubernur 18 Maret 2013. KPU memakai data sendiri dan semua data yang dipublikasikan bisa dipertanggungjawabkan karena langsung berasal dari KPU kabupaten/kota di seluruh NTT," katanya.

Dia mengakui adanya gejolak dalam masyarakat akibat pengumuman hasil penghitungan cepat dari Losta Institute yang menempatkan salah satu pasangan calon sebagai peraih suara tertinggi, tetapi tim KPU memiliki teknik penghitungan yang sudah baku dan dapat dipertanggungjawabkan.

"KPU menggunakan hasil sendiri. Kami tidak pakai hasil Losta Institute. Kami terbuka dengan siapa saja yang mau melakukan penghitungan, namun kami tetap pakai data KPU," katanya.

Hanya saja sekarang, mungkin karena paket pasangan Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni (Frenly) yang unggul baik sesuai dengan perhitungan sementara KPU maupun penghitungan cepat sehingga dipertanyakan.

"Tetapi kewajiban KPU memang harus transparan. Ini hasil sementara dan belum merupakan keputusan final," kata John Depa menegaskan.

Editor : Yuniardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026