
Pemkot Makassar selamatkan PSU senilai Rp6,35 triliun

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar tercatat telah berhasil menyelamatkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2,4 juta meter persegi dan nilai aset menembus Rp6,35 triliun sejak 2019 hingga Mei 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, banyak persoalan terjadi di kawasan perumahan akibat PSU belum diserahkan kepada pemerintah.
"Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan infrastruktur maupun pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya pada penyerahan sejumlah PSU oleh pengembang di Kota Makassar, Jumat.
Dalam kegiatan serah terima kali ini, total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp504.350.665.000.
PSU tersebut berasal dari sejumlah pengembang perumahan, di antaranya PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), PT Sami Sari Rawuh, PT Dwifa Rezki Pratama, PT Nearindah Deltamas, PT Batara Agung Dewasakti, serta pengembang perorangan Wong Hilman dan Jeffry.
"Terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dan menjalankan kewajibannya. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan di Kota Makassar," urainya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar Mahyuddin mengatakan, penyerahan PSU memiliki peranan penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan di Kota Makassar.
Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama dalam proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar. Pertama, untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di wilayah Kota Makassar.
Kedua, untuk melindungi aset resmi Pemerintah Daerah Kota Makassar. Ketiga, untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas tersebut demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
"Disperkim Makassar mulai mengemban tugas penyelamatan aset PSU perumahan sejak tahun 2017," katanya.
Dalam pelaksanaannya, berbagai langkah strategis dilakukan guna memastikan proses penyerahan berjalan maksimal dan sesuai ketentuan.
Mahyuddin menyebut, pihaknya secara aktif melakukan koordinasi lintas sektor dengan sejumlah instansi terkait.
Termasuk mendapat dukungan penuh dari Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
