
Pemprov Sulsel Didesak Ajukan Draft RAPBD-P 2009

Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah provinsi Sulsel mempercepat pengajuan dokumen RAPBD Perubahan Sulsel 2009.
"Ini dimaksudkan guna mempercepat proses pengesahan Rancangan APBD Perubahan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode ini," kata Ketua DPRD Sulsel, H. M Roem di Makassar, Rabu.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah berkomitmen akan mulai membahas Rancangan APBD Perubahan pada awal Juli mendatang, agar pengesahan RAPBD Perubahan sudah dapat dilakukan paling lambat awal September 2009.
Percepatan pembahasan RAPBD Perubahan ini juga, lanjut dia, merupakan upaya dewan mengantisipasi kurang optimalnya pembahasan APBD Perubahan jika dilakukan anggota dewan yang baru.
"Anggota dewan yang baru tentu membutuhkan waktu yang relatif cukup lama untuk memahami tugas legislasi," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, percepatan pembahasan RAPBD Perubahan Sulsel 2009 masih terkendala penghitungan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Sulsel 2008 oleh BPK dan BPKP.
Pemprov berharap, hasil penghitungan SILPA sudah dapat dikeluarkan dalam bulan ini. Sehingga, target pembahasan yang telah ditetapkan DPRD Sulsel dapat terealisasi.
Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel, Yushar Huduri sebelumnya sempat mengatakan, pada tahun anggaran 2008 lalu realisasi penggunaan anggaran mencapai 93 persen dari total APBD Sulsel 2008 Rp2,2 triliun.
Pemprov Sulsel mengaku, realisasi kinerja anggaran tahun 2008 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 94 persen.
"Turunnya kinerja keuangan ini dipengaruhi lambatnya pengesahan RAPBD 2008 yang dilaksanakan Februari 2008 lalu," ujarnya.
Berdasarkan informasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil pemeriksaan realisasi penggunaan anggaran tahun 2008 sudah dikeluarkan pada pertengahan Juni 2009.
(T.PK-HK/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
