Logo Header Antaranews Makassar

Sekdaprov Sulut Ingatkan Netralitas PNS

Minggu, 2 Juni 2013 05:45 WIB
Image Print
"Aturan yang mengatur tentang netralitas PNS sangat jelas. Apakah itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sekdaprov, di Manado, Sabtu.

Manado (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara, Siswa R Mokodongan mengingatkan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Aturan yang mengatur tentang netralitas PNS sangat jelas. Apakah itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sekdaprov, di Manado, Sabtu.

Menjaga netralitas PNS, menurut dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di mana pasal 4 menegaskan tentang batasan-batas yang tidak boleh dilanggar.

Di antaranya, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Larangan lainnya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Menurut sekdaprov, dalam peraturan tersebut juga diatur tentang hukuman disiplin yang akan diberikan kepada PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon.

"Kegiatan yang dimaksud sesuai Pasal 4 angka 15 huruf a yakni bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana," katanya.

Dia mengatakan, pemberian hukuman disiplin berat dapat diberikan apabila menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selain PP 53 tahun 2010 menurut dia, terkait dengan larangan PNS dalam Pilkada juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 dan ayat 4, bahwa dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa.

"Jika ditemui ada yang menyalahi aturan ini akan ditindak secara tegas berdasarkan aturan yang ada," katanya.

Dalam waktu dekat ini, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Minahasa Tenggara akan menggelar pilkada bupati dan wakil bupati. N Sunarto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026