Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bertekad mewujudkan zero halinar (bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di daerah itu.
"Kami berkomitmen mewujudkan zero halinar di seluruh lapas dan rutan di Sulbar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Parlindungan, saat memimpin apel deklarasi zero halinar di Rutan Mamuju, Senin.
Pada kesempatan itu, Parlindungan mengingatkan jajaran pemasyarakatan lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar agar senantiasa melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan Maju Plus Back to Basics.
Ia juga mengingatkan jajarannya agar melaksanakan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham agar tidak menjadi bagian dari peredaran narkoba.
"Seluruh petugas wajib melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan, jangan coba-coba untuk bermain-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna terlebih sebagai pengedar," ujar Parlindungan.
Ia menekankan di zaman modern seperti saat ini, kemudahan teknologi informasi seiring dengan munculnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, penipuan dan pungutan liar.
"Bisa di mana saja, tanpa melihat tempat dan waktu, situasi dan kondisinya," ujar Parlindungan.
Menurut dia, narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa karena akibat yang ditimbulkan luar biasa, bersifat lintas negara dan terorganisir.
Ia menyampaikan, tahun 2010 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di lapas dan rutan di Sulbar menacapi lima persen dan meningkat drastis pada tahun 2023 menjadi 60 persen.
"Ini berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," katanya.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan telah lama menggaungkan bebas dari halinar.
Ia berharap dengan dilaksanakannya apel deklarasi tersebut, seluruh jajarannya dapat terus menjaga komitmen bahwa peredaran handphone atau telepon genggam, pungutan liar dan peredaran narkoba adalah hal yang sangat dilarang dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.
"Ingat, narkoba efeknya bukan hanya pada orang lain dan orang dewasa, namun sudah menyebar ke lini paling bawah, yaitu anak-anak, lingkungan sekolah sampai perguruan tinggi. Bahkan mungkin sudah ada di sekitar rumah tempat tinggal kita," ujar Parlindungan.
Ia berharap agar seluruh pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar terus melaksanakan komitmen dan integritas dan menjaga citra Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Robianto menyebut pelaksanaan apel deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023.
"Saya berharap kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan untuk bersama-sama menciptakan lapas dan rutan bebas dari halinar serta perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Robianto.
Berita Terkait
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib