Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulbar Data Lahan Untuk Jalan Arteri

Selasa, 9 Juli 2013 18:56 WIB
Image Print
"Pemerintah pusat akan segera menurunkan tim untuk melakukan uji kelayakan pembangunan jalan arteri yang dibangun di sepanjang pesisir pantai Provinsi Sulbar itu," katanya.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pendataan lahan untuk pembangunan jalan arteri yang akan melewati Kota Mamuju.

"Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan lahan yang akan dilintasi pembangunan jalan arteri untuk dibebaskan dengan ganti rugi," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulbar Haeruddin Anas di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan pada 2013, Pemprov Sulbar juga menyusun perencanaan pembangunan jalan arteri.

Perencanaan pembangunan jalan arteri yang dibangun sepanjang 27 kilometer melintas dari Kantor Gubernur Sulbar di Kelurahan Rangas, Kecamatan Mamuju menuju Bandara Mamuju, Kecamatan Kalukku dianggarkan melalui APBD Sulbar 2013 sebesar Rp1 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar Ramli Hamid mengatakan proyek itu akan didanai pemerintah pusat karena investor berasal dari China batal melaksanakan pembangunan jalan arteri di Kota Mamuju karena berbagai pertimbangan

"Pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Jalan Nasional telah menyetujui mengalokasikan anggaran APBN untuk pembangunan jalan arteri di Kota Mamuju yang akan dilakukan dua tahap itu," katanya

Ia mengatakan tahap kedua pembangunan jalan arteri akan dilaksanakan antara Kecamatan Tapalang menuju Kantor Gubernur Sulbar.

Ia mengatakan jalan arteri Sulbar yang totalnya sepanjang 102 kilometer dengan lebar 30 meter itu dibangun dengan anggaran mencapai Rp500 miliar.

"Pemerintah pusat akan segera menurunkan tim untuk melakukan uji kelayakan pembangunan jalan arteri yang dibangun di sepanjang pesisir pantai Provinsi Sulbar itu," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh mengatakan pemprov setempat juga akan melakukan alih fungsi status kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan jalan arteri Sulbar itu, karena masih berada di areal kawasan hutan lindung.

Ia menjelaskan pemerintah tidak akan dapat membangun jalan arteri Sulbar kalau areal yang akan digunakan masih dalam status kawasan hutan lindung.

Untuk mewujudkan pembangunan arteri, katanya, status kawasan lindung itu harus dialihfungsikan terlebih dahulu dengan mempercepat perampungan penyusunan RTRW Sulbar.

"Sepanjang RTRW belum rampung maka pembangunan jalan arteri tidak akan dapat dikerjakan, karena berada di areal hutan lindung, sehingga pemerintah pusat harus membantu daerah ini agar jalan arteri yang dibutuhkan memperlancar perekonomian masyarakat," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026