Logo Header Antaranews Makassar

Lima Aset Pemprov Sulsel Terancam Lepas

Rabu, 24 Juni 2009 15:03 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sedikitnya lima aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bernilai ratusan miliar, terancam hilang dari daftar aset daerah karena statusnya disengketakan.

Dua di antara aset tersebut telah diproses di pengadilan yakni tanah milik pemprov di Kecamatan Manggala, Makassar yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membangun rumah dinas PNS namun tidak selesai karena persoalan tanah.

"Kasus tersebut juga diserahkan ke Polresta Makassar Timur karena ada masyarakat yang mengaku memiliki sebagian dari tanah tersebut, namun sertifikatnya dianggap palsu," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Simon Lopang SH MH di Makassar, Rabu.

Kasus yang lebih besar adalah sengketa tanah seluas 3,7 hektar Jalan Dg Ngeppe, Makassar, yang sejak 2000 lalu telah dipengadilankan dan dimenangi oleh penggugat Andi Manondjengi dan kawan-kawan di Mahkama Agung (MA).

Pemprov dituntut membayar ganti rugi Rp18,5 miliar atas kekalahan tersebut.

Sementara itu, pengelola Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dianggap menyalahgunakan izin sehingga pemprov akan mengambilalih tanah yayasan tersebut untuk dibuatkan kerja sama pengelolaan yang baru.

Lopang menyebutkan, tanah eks kantor wilayah PU di Jalan Batara Guru, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, telah dibeli secara sepihak oleh Departemen Kehutanan, hanya melalui perantara Lurah dan Camat.

"Tanah tersebut seluas 16 hektar, setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata ada 18 hektar. Kita telah menyurati kehutanan untuk memberitahukan bahwa tanah tersebut milik pemprov," ucapnya.

Menurut Kasubag Inventarisasi Biro Peralatan Sulsel, Lia Rusiana, kasus serupa terjadi di balai benih LPTD milik dinas Pertanian di Sungguminasa, Kabupaten Gowa yang juga digugat warga, Madi Dg Ngitung.

Mengenai tanah untuk perumahan di Manggala, anggota Komisi I DPRD Sulsel Dody Amiruddin meminta Biro Hukum untuk mempelajari hal tersebut, jangan sampai tanah tersebut benar milik warga yang terpaksa menyerahkan karena mendapat tekanan dari TNI.

"Ada hak masyarakat yang mesti dipelajari, sebab saya dengar saat itu ada oknum dari TNI yang mengancam bahwa warga adalah PKI sehingga dia menyerahkan tanah tersebut," tuturnya.

(PSO-099/R007)