
Kemenkumham Sulsel-Ditjen HAM pantau pos yankomas LPP Sungguminasa

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mendampingi Tim Ditjen HAM memantau dan evaluasi pos pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) atau pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Lapas Perempuan Sungguminasa, Gowa.
“Jadi Pos Yankomas ini harus disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat sekitar baik itu melalui pemasangan banner ataupun kegiatan lainnya melalui media maupun sosialisasi langsung,” kata Analis Hukum Ahli Madya Dit. Yankomas Wil. IV Zuliansyah yang memimpin tim saat diterima langsung oleh Plt. Kalapas Perempuan Sungguminasa Yohani Widayati di Gowa, Sulsel, Rabu (7/6).
Zuliansyah mengatakan fungsi dari Pos Yankomas yaitu sebagai Pos Pengaduan bilamana masayarakat menemukan atau merasa adanya pelanggaran HAM yang mereka dapatkan pada lingkungan sekitar Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Tim Ditjen HAM melihat secara langsung kondisi dari Ruang Pos Yankomas dan layanan pengaduan.
Tim Ditjen HAM meminta kepada Plt. Kalabas Perempuan agar lokasi Pos Yankomas dapat dipindahkan di depan kantor LPP Sungguminasa agar lebih mudah diketahui dan dijangkau masyarakat sekitar Lapas.
“Pos Yankomas dan pengaduan juga harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang laporan berbasis IT berupa komputer dan jaringan internet,” ujar Zuliansyah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi berharap agar ke depannya tim pengaduan di setiap Pos Yankomas seluruh UPT dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kedepannya kita akan mengaktifkan seluruh Pos Yankomas dengan memaksimalkan saluran pengaduan HAM bagi masyarakat melalui sosialisasi yang masif," ungkap Hernadi.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
