Logo Header Antaranews Makassar

Bawaslu Sultra Minta Caleg Turunkan Baliho Sendiri

Jumat, 27 September 2013 14:43 WIB
Image Print
"Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada baliho caleg di pinggir-pinggir jalan protokol di wilayah kabupaten dan kota," kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Jumat.

Kendari (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara meminta para calon anggota legislatif menurunkan baliho sendiri yang dipasang di jalan-jalan protokol di dalam kota.

"Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada baliho caleg di pinggir-pinggir jalan protokol di wilayah kabupaten dan kota," kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Jumat.

Menurut dia, baliho atau atribut kampanye yang boleh dipasang di pinggir-pinggir jalan protokol di dalam wilayah kabupaten dan kota, hanya atribut dari partai politik peserta Pemilu.

Sedangkan para caleg kata dia, hanya dibolehkan memasang spanduk di zona-zona yang telah ditentukan dengan ukuran 1,5 x 7 meter.

Pantauan di sejumlah ruas jalan di Kota Kendari, seperti di simpang empat jalan dekat lokasi MTQ Nasional, hingga Jum'at ini baliho ukuran raksasa dari sejumlah caleg masih bertebaran di setiap ruas pinggir jalan.

Demikian pula di jalan simpang empat bundaran bay pas dekat SPBU Bay Pas, puluhan baliho ukuran besar masih terpampang di setiap sudut pinggir jalan.

Ketua Bawaslu Hamiruddin Udu meminta seluruh caleg untuk mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama yang membatasi pemasangan atribut kampanye.

"Kami harapkan setelah penerapan peraturan KPU mulai tanggal 27 September 2013 ini, setiap baliho yang sudah terpasang bisa diturunkan sendiri oleh pemiliknya," katanya.

Ia mengatakan jika para caleg tidak segera menurunkan balihonya hingga penerapan peraturan KPU, maka pihak Bawaslu akan menyurati caleg yang bersangkutan untuk menurunkan balihonya.

Jika caleg yang bersangkutan tidak mengindahkan surat dari Bawaslu tersebut kata dia, maka pihak Bawaslu akan meminta petugas keamanan untuk membersihkan baliho caleg yang pemasangannya melanggar aturan.

"Aturan KPU yang membatasi pemasangan atribut atau alat peraga kampanye dari partai politik dan celeg, sangat efektif dalam menekan penggunaan biaya kampanye bagi setiap partai maupun caleg," katanya.

Selain itu kata dia pembatasan pemangangan atribut kampanye pada zona-zona yang ditetapkan pemerintah, untuk mencegah wajah kota kelihatan jorok oleh atribut kampanye parpol dan caleg.

Ia mengingat kepada parpol dan caleg untuk tidak coba-coba melanggar aturan dari KPU.

Sebab setiap pelanggaran yang dilakukan oleh parpol dan caleg kata dia, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Parpol atau caleg yang melanggar aturan KPU itu, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari surat teguran, penurunan atribut kampanye hingga diskualifikasi dari kepesertaan pemilu bagi partai dan pencoretan nama caleg dari daftar pemilih tetap," katanya. M. Attamami



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026