Logo Header Antaranews Makassar

Baru Tujuh Parpol Laporkan Dana Kampanye

Kamis, 28 November 2013 19:31 WIB
Image Print
"Imbauan dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye yang mengharuskan parpol memiliki rekening khusus dana kampanye sejak tiga hari disahkannya menjadi peserta pemilu," jelas mantan anggota Panwaslu Sulbar ini.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, hingga saat ini baru tujuh dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2014, telah menyerahkan laporan dana awal pelaksanaan kampanye.

"Hingga sekarang ini kami baru menerima pelaporan saldo awal dana kampanye dari partai politik. Pelaporan dana kampanye itu merupakan kewajiban bagi setiap parpol untuk dilaporkan ke KPU," kata Anggota KPU Sulbar, Mursalim dalam dialog publik pengawasan Pemilu di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, tujuh parpol yang telah menyerahkan saldo awal dana kampanye tersebut diantaranya Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, PKPI, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara lima partai politik peserta pemilu lainnya kata dia, seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) belum menyetor saldo awal dana kampanye.

"Partai Golkar merupakan yang terbesar menyiapkan saldo awal dana kampanye dengan jumlah sekitar Rp20 juta dan yang terendah adalah PKB dengan saldo awal hanya Rp600," ungkap Mursalim.

Sementara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kata dia, juga baru tiga orang yang telah menyetor saldo awal dana kampanye yakni Iketut Sutama dengan saldo Rp7,8 juta, Juhari Rugani dengan jumlah saldo senilai Rp1,596 juta dan Nugroho Eko Mardiono senilai Rp250 ribu.

Dengan demikian kata dia, masih terdapat 22 calon anggota DPD belum melakukan penyetoran saldo awal dana kampanye yang akan digunakan selama Pemilu yang akan berlangsung 9 April 2014.

Mursalim menyampaikan, pelaporan dana kampanye sudah diagendakan parpol sejak menjadi peserta pemilu yaitu triwulan pertama, triwulan kedua, kemudan laporan final dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014.

Terkait dengan pelaporan dana kampanye oleh parpol, KPU Sulbar telah bekerja sama dengan konsultan akuntansi untuk membantu peserta pemilu menyusun laporan dana kampanye.

Laporan dana kampanye itu sendiri, kata dia, meliputi rekap format dana kampanye maupun rancangan anggaran yang dibuat oleh suatu parpol dan harus sesuai ketentuan serta penyelesaiannya harus selesai pada batas waktu yang telah ditentukan.

"Imbauan dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye yang mengharuskan parpol memiliki rekening khusus dana kampanye sejak tiga hari disahkannya menjadi peserta pemilu," jelas mantan anggota Panwaslu Sulbar ini.

Ia menjelaskan, rekening khusus dana kampanye parpol itu digunakan untuk membatasi pengeluaran atau sumbangan dana kampanye diluar ketentuan.

"Sumbangan dana kampanye untuk calon anggota legislatif ke parpol pengusung dibatasi Rp1 miliar, sedangkan sumbangan dari badan usaha untuk parpol Rp7,5 miliar," ujarnya. M Taufik



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026