Logo Header Antaranews Makassar

Polisi Panggil Ketua PWI dan Pengusaha Perumahan

Rabu, 1 Juli 2009 15:45 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar memanggil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto,SH dan pengusaha perumahan Oichida.

Keduanya dipanggil Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Heri Tri Maryadi, Rabu, terkait pelaporan ketua PWI Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Otto, mengenai dugaan tindak penipuan yang dilakukan
terlapor yang juga salah satu pengusaha real estate, Oichida.

"Pemanggilan keduanya untuk mengetahui duduk perkara yang dihadapi oleh mereka berdua, apalagi kasus yang dihadapi oleh mereka berdua berawal dari sebuah hanyalah kesalah pahaman saja," ujarnya.

Heri mengungkapkan, Zulkifli yang melaporkan Oichida dengan tuduhan tindak penipuan itu belum terbukti karena hasil penyidikan jika tindak pidana yang dituduhkan itu hanyalah sebuah kesalah pahaman yang berujung pada pelaporan.

Zulkifli melaporkan Oichida karena cek senilai Rp800 juta yang diterimanya sebagai pembayaran pembelian tanahnya seluas 800 meter persegi di kawasan Perintis Kemerdekaan kilometer enam tidak bisa dicairkan. Dengan dasar itu Zulkifli melaporkannya ke polisi.

Namun setelah keduanya dipertemukan oleh Kasat Reskrim, keduanyapun akhirnya berdamai dan kembali melanjutkan perjanjian yang sebelumnya menjadi persoalan.

"Mereka sudah berdamai dan melanjutkan perjanjian yang sebelumnya. Dalam cek yang dititip ke notaris itu tertulis jika uang bisa dicairkan setelah pembeli menerima sertifikat tanah yang telah dibalik nama," katanya.

Namun, pada saat Zulkifli, akan mengambil cek tunai itu ke notaris dan berencana mencairkannya, pihak Bank menolak melakukannya karena terdapat catatan yang mengharuskan untuk menyelesaikan semua persyaratan tersebut.

Sebelumnya, mantan ketua KPU Makassar tersebut mengaku, jika tanah dengan luas lima hektare itu dibeli oleh Oichida dengan harga Rp5 miliar. Sedangkan tanahnya yang hanya 800 meter persegi itu dibelinya dengan harga Rp800 juta.

"Keinginan untuk membeli tanah saya dan tanah teman yang lainnya itu sudah lama, cuma saat itu saya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sehingga belum sempat mengurusnya karena terlalu sibuk," ujarnya.

Barulah pada 24 Juni 2009, lanjut Zulkifli, dirinya mempunyai waktu luang untuk membahas penjulan tanah tersebut. Dirinya bersama yang lainnya membicarakannya didepan notaris dan menyepakati harga yang ditentukan.

Oichida meminta kepada yang lainnya agar sebelum pembayaran dilakukan pengalihan nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.

"Setelah ada kesepakatn harga, Oichida kemudian memberikan Rp500 juta sebagai tanda jadi untuk dibagi tiga bersama pemilik tanah yang lainnya. Sedangkan pada 25 Juni, balik nama pemilik sudah dilakukan di Badan Pertahanan Nasional (BPN) atas persetujuan pemilik sebelumnya," ungkapnya.

Setelah 26 Juni, kata Zulkifli yang didampingi notaris Muin Marsidi, dirinya yang diberikan cek tunai senilai Rp800 juta sebagai pembayaran dari tanah tersebut ditolak oleh pihak Bank Niaga karena dianggap ceknya kosong.

(T.PK-MH/S016)