Logo Header Antaranews Makassar

UVRI Evaluasi Mutu Internal Akademik

Rabu, 4 Desember 2013 17:52 WIB
Image Print
"Untuk tahap pertama telah dilakukan secara rutin setiap enam bulan evaluasi mutu internal pada semua program studi sebagai kegiatan sistemik penjaminan mutu akademik yang dilakukan pihak internal UVRI," kata Tahir di Makassar, Rabu.

Makassar (ANTARA Sulse) - Ketua Penjamin Mutu Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar Dr H Muhammad Tahir Gani menyatakan telah melakukan evaluasi mutu internal di tingkat akademik.

"Untuk tahap pertama telah dilakukan secara rutin setiap enam bulan evaluasi mutu internal pada semua program studi sebagai kegiatan sistemik penjaminan mutu akademik yang dilakukan pihak internal UVRI," kata Tahir di Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan, ditahap ini proses pelaksanaan dengan sistem pendampingan oleh tim auditor akademik Lembaga Penjamin Mutu. Hal ini bertujuan untuk mengawasi penyelenggara sistem akademik pada setiap program studi oleh UVRI secara berkelanjutan.

"Acuan ada delapan standar Simposium Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) kemudian kami akan kembangkan menjadi 10 standar fokus evaluasi," jelasnya.

Kesepuluh standar evaluasi tersebut lanjutnya, yakni pada aspek isi, proses, kompentensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan PS, pembiyaan , penilaian, penelitian dan pengabdian masyarakat.

"Hasilnya, tahun 2013 ini UVRI berhasil mendapat kepercayaan dari Dirjen Dikti sebagai salah satu lembaga Pengelola Tenaga kependidikan percontohan sosialisasi Penerapan Evaluasi Mutu Internal (EMI) pada program studi," tuturnya.

Untuk tahap kedua, Tahir mengatakan, kegiatan evaluasi menggunakan standar dari lembaga diluar institusi yaitu Akreditasi Program Studi telah dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di UVRI.

Adapun program studi yang telah terakreditasi pada 2013 seperti Program Studi Tenik Informatika, Teknik Mesin, Manajemen, Program Ilmu Admnistrasi Negara dan Program Studi Ilmu Komunikasi.

Sedangkan tahap ketiga yakni persiapan Akreditasi Institusi 2014, sebagai tuntutan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dimana ijazah yang dikeluarkan Perguruan Tinggi harus mendapat pengakuan legitimasi akreditasi program studi dan akreditasi institusi dari BAN-PT.

"Strategi yang kami lakukan adalah memverifikasi secara rutin tentang aktivitas perguruan tinggi melalui Pengkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) oleh Kopertis Wilayah IX Sulawesi. Serta menerapkan secara tuntas kurikulim 2013 dan melakukan evaluasi program studi berbesis Evaluasi Dini," tambahnya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026