UVRI Makassar segera benahi infrasruktur kampus untuk penerimaan mahasiswa baru
Makassar (ANTARA) - Pengelola Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar Sulawesi Selatan segera membenahi infrastruktur untuk persiapan penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022, setelah Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) mendapatkan kepastian hukum mengelola kampus tersebut.
"Kami selaku yayasan yang sah dari kampus UVRI segera merampungkan administrasi penyelenggaraan perkuliahan, setelah mendapatkan putusan hukum berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung," ujar Ketua YPTDK H Andi Rachman di Makassar, Sabtu.
Ia pun meminta kepada seluruh alumni UVRI yang tersebar diberbagai pelosok daerah dan kota untuk ikut membantu menyebarkan serta menyampaikan hal ini guna membangun dan membesarkan kembali almamater.
Selain itu, bagi mahasiswa yang masih aktif, tidak perlu ragu dan tetap mengikuti proses perkuliahan, karena Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memastikan legalitas dan mengakui kampus UVRI sebagai universitas resmi terdaftar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 563 PK/Pdt/2020 yang memutuskan mengembalikan status UVRI Makassar resmi dikelola kembali YPTKD.
"Setelah pembacaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka segala sesuatu pengambilalihan dikembalikan kepada UVRI seperti semula," ucap Panitera PN Makassar, Burhanuddin usai pembacaan amar putusan eksekusi di depan kampus setempat.
Hal itu mengakhiri konflik internal pengelolaan bangunan kampus antara Yayasan YPTKD dengan akta pendirian nomor 9 tahun 1960 (versi Patri Abdullah) dengan nama UVRI selaku penggugat, melawan Yayasan YPTKD akte pendirian nomor 214 tahun 2011 (versi Halijah Nur) selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) sebelumnya telah menguasai bangunan kampus tersebut.
Selanjutnya, MA mengeluarkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap memenangkan YPTKD akta nomor 9 tahun 1960, sebagai penggugat yang diketuai oleh H Andi Rachman dan Pembina, Kolonel (Purn) H Patri Abdullah.
Dasarnya, putusan PN Makassar nomor 65/Pdt.G/2017/PN. MKS, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 82/Pdt/2018/PT.MKS. Putusan Kasasi MA nomor 1324 K/Pdt/2019 dan terakhir Putusan PK. MA nomor 563 PK/Pdt/2020, diputuskan bangunan kampus 1 UVRI di Jalan Bawakaraeng dan kampus 2 di Antang, tidak ada hubungan dengan UPRI.
Walaupun UPRI juga terdaftar resmi sesuai Surat Keputusan Menristekdikti nomor 3/KP/I/2015, tentang izin pendirian kampus, namun merujuk putusan pengadilan tidak berhak menempati bangunan UVRI yang berada di dua tempat tersebut.
"Kami selaku yayasan yang sah dari kampus UVRI segera merampungkan administrasi penyelenggaraan perkuliahan, setelah mendapatkan putusan hukum berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung," ujar Ketua YPTDK H Andi Rachman di Makassar, Sabtu.
Ia pun meminta kepada seluruh alumni UVRI yang tersebar diberbagai pelosok daerah dan kota untuk ikut membantu menyebarkan serta menyampaikan hal ini guna membangun dan membesarkan kembali almamater.
Selain itu, bagi mahasiswa yang masih aktif, tidak perlu ragu dan tetap mengikuti proses perkuliahan, karena Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memastikan legalitas dan mengakui kampus UVRI sebagai universitas resmi terdaftar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 563 PK/Pdt/2020 yang memutuskan mengembalikan status UVRI Makassar resmi dikelola kembali YPTKD.
"Setelah pembacaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka segala sesuatu pengambilalihan dikembalikan kepada UVRI seperti semula," ucap Panitera PN Makassar, Burhanuddin usai pembacaan amar putusan eksekusi di depan kampus setempat.
Hal itu mengakhiri konflik internal pengelolaan bangunan kampus antara Yayasan YPTKD dengan akta pendirian nomor 9 tahun 1960 (versi Patri Abdullah) dengan nama UVRI selaku penggugat, melawan Yayasan YPTKD akte pendirian nomor 214 tahun 2011 (versi Halijah Nur) selaku tergugat dengan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) sebelumnya telah menguasai bangunan kampus tersebut.
Selanjutnya, MA mengeluarkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap memenangkan YPTKD akta nomor 9 tahun 1960, sebagai penggugat yang diketuai oleh H Andi Rachman dan Pembina, Kolonel (Purn) H Patri Abdullah.
Dasarnya, putusan PN Makassar nomor 65/Pdt.G/2017/PN. MKS, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 82/Pdt/2018/PT.MKS. Putusan Kasasi MA nomor 1324 K/Pdt/2019 dan terakhir Putusan PK. MA nomor 563 PK/Pdt/2020, diputuskan bangunan kampus 1 UVRI di Jalan Bawakaraeng dan kampus 2 di Antang, tidak ada hubungan dengan UPRI.
Walaupun UPRI juga terdaftar resmi sesuai Surat Keputusan Menristekdikti nomor 3/KP/I/2015, tentang izin pendirian kampus, namun merujuk putusan pengadilan tidak berhak menempati bangunan UVRI yang berada di dua tempat tersebut.