Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang pengedar sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf, yang dikonfirmasi dari Mamuju, Rabu, membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Kedua pengedar sabu-sabu, yakni A (31) dan IF (22) kata Muhammad Yusuf, ditangkap di Dusun Panebunggu,.Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada Senin dinihari (2/12).
"Keduanya ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," tegas Muhammad Yusuf.
Penangkapan A dan IF lanjut Muhammad Yusuf bermula saat Tim Opsnal Satuan Reskoba Polres Pasangkayu mencurigai keduanya ketika berada di depan sebuah rumah di kawasan perumahan di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu.
Saat didekati oleh Tim Opsnal, keduanya berusaha melarikan diri ke belakang rumah dan terlihat IF sempat melemparkan bungkusan yang diduga berisi paket sabu-sabu
"Keduanya ditangkap bersama barang bukti, 25 paket sabu-sabu," tegas Muhammad Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskoba, pelaku IF mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik A.
"Pelaku IF mengaku hanya disuruh olah A untuk menjual sabu-sabu tersebut. Sementara A mengaku, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Surumana, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah dengan cara dibeli seharga 2,4 juta," terang Muhammad Yusuf.
Keduanya kata Muhammad Yusuf, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu Kasat Reskoba, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok sabu-sabu tersebut.
"Kedua pengedar sabu-sabu itu masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyidikan," tegas Muhammad Yusuf.