Polres Gowa ungkap peredaran sabu 1,2 kilogram
Gowa (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram lintas provinsi sekaligus meringkus pengedarnya di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Tersangka berinisial S usia 29 tahun asal Pekan Baru, Provinsi Riau. Bersangkutan baru tiga bulan tinggal di Gowa," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolres Gowa, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut, kata kapolres, berawal dari informasi selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Gowa, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
Saat penggerebekan di kamar pelaku pada 16 Agustus 2024, ditemukan satu bungkus plastik kemasan teh hijau China berwarna hijau bertuliskan Yushan di dalamnya masih terbungkus plastik bening besar berisi diduga Sabu seberat 467,9 gram lebih.
Sedangkan satu bungkus lainnya dengan kemasan sama di dalamnya ada delapan bungkus plastik sedang berisi kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 733,9 gram lebih.
Diamankan pula satu alat hisab lengkap dengan pipet berwarna putih dan satu batang pipet kaca, dengan berat awal 0,0411 gram, satu timbangan elektronik serta dua ponsel.
"Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan satu jenis sabu ini dengan berat 1,201 gram," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Jalur pemasok narkoba dari Riau
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari laki-laki berinisial CM beralamat di Pekan Baru, Riau. Ia membawa narkotika itu melalui jasa pengiriman barang kargo dengan mengawalnya dari Riau ke Kota Makassar, Sulsel, menumpangi pesawat terbang.
Sesampai di Kota Makassar, pelaku lalu menjemput paket kiriman tersebut langsung ke kantor jasa pengiriman di Kabupaten Gowa. Modusnya dikirim ke Gowa agar tidak mudah terpantau.
Sedangkan keterangan lainnya, pelaku mulai memperjualbelikan narkoba sejak Mei 2024. Bersangkutan sudah dua kali berangkat dari Riau ke Kota Makassar dan membawa sendiri Sabu sebanyak dua kilogram menempuh jalur darat dan kapal laut.
Sementara untuk kali kedua, pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang kargo dengan berat Sabu sebanyak dua kilogram. Pelaku berdalih hanya di suruh mengantar dan menempelkan sabu oleh CM (DPO). Selanjutnya, ia menjual narkotika itu kepada calon pembeli sesuai arahan dari CM.
"Pengakuannya hanya disuruh dia (CM) dan katanya baru mengedar. Kenapa memilih di Gowa atau daerah di Sulsel, motifnya mengedar karena harganya tinggi dibanding tempat lain. Barang ini dari Malaysia. Jika ditaksir harga narkoba itu sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah rekan pelaku berinisial CM itu sudah terpantau, kata dia, nyaris tertangkap hanya saja bersangkutan sangat lihai serta kesulitan lainnya adalah wilayah hukum lintas provinsi.
Pelaku memperoleh upah dari CM sebesar Rp20 juta setiap satu kilogram Sabu. Dan setelah selesai di tempelkan (dikirim), pelaku memperoleh upah sebanyak Rp40 juta.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 119 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Tersangka berinisial S usia 29 tahun asal Pekan Baru, Provinsi Riau. Bersangkutan baru tiga bulan tinggal di Gowa," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolres Gowa, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut, kata kapolres, berawal dari informasi selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Gowa, hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
Saat penggerebekan di kamar pelaku pada 16 Agustus 2024, ditemukan satu bungkus plastik kemasan teh hijau China berwarna hijau bertuliskan Yushan di dalamnya masih terbungkus plastik bening besar berisi diduga Sabu seberat 467,9 gram lebih.
Sedangkan satu bungkus lainnya dengan kemasan sama di dalamnya ada delapan bungkus plastik sedang berisi kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 733,9 gram lebih.
Diamankan pula satu alat hisab lengkap dengan pipet berwarna putih dan satu batang pipet kaca, dengan berat awal 0,0411 gram, satu timbangan elektronik serta dua ponsel.
"Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan satu jenis sabu ini dengan berat 1,201 gram," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Jalur pemasok narkoba dari Riau
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari laki-laki berinisial CM beralamat di Pekan Baru, Riau. Ia membawa narkotika itu melalui jasa pengiriman barang kargo dengan mengawalnya dari Riau ke Kota Makassar, Sulsel, menumpangi pesawat terbang.
Sesampai di Kota Makassar, pelaku lalu menjemput paket kiriman tersebut langsung ke kantor jasa pengiriman di Kabupaten Gowa. Modusnya dikirim ke Gowa agar tidak mudah terpantau.
Sedangkan keterangan lainnya, pelaku mulai memperjualbelikan narkoba sejak Mei 2024. Bersangkutan sudah dua kali berangkat dari Riau ke Kota Makassar dan membawa sendiri Sabu sebanyak dua kilogram menempuh jalur darat dan kapal laut.
Sementara untuk kali kedua, pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang kargo dengan berat Sabu sebanyak dua kilogram. Pelaku berdalih hanya di suruh mengantar dan menempelkan sabu oleh CM (DPO). Selanjutnya, ia menjual narkotika itu kepada calon pembeli sesuai arahan dari CM.
"Pengakuannya hanya disuruh dia (CM) dan katanya baru mengedar. Kenapa memilih di Gowa atau daerah di Sulsel, motifnya mengedar karena harganya tinggi dibanding tempat lain. Barang ini dari Malaysia. Jika ditaksir harga narkoba itu sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah rekan pelaku berinisial CM itu sudah terpantau, kata dia, nyaris tertangkap hanya saja bersangkutan sangat lihai serta kesulitan lainnya adalah wilayah hukum lintas provinsi.
Pelaku memperoleh upah dari CM sebesar Rp20 juta setiap satu kilogram Sabu. Dan setelah selesai di tempelkan (dikirim), pelaku memperoleh upah sebanyak Rp40 juta.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 119 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.