Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan melansir pengungkapan penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Januari-September 2024 berhasil menangkap sebanyak 365 orang berkasus narkoba
"Kasus narkoba yang diungkap Satnarkoba Polrestabes Makassar sampai dengan bulan September 2024 yaitu sebanyak 365 kasus, dengan jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 548 orang," kata Kasat Resnarkoba Komisaris Polisi Lulik Febyantara saat rilis, Selasa.
Sedangkan barang bukti pengungkapan narkotika jenis sabu yang disita petugas sebanyak 1,124 kilogram hasil tangkapan dari Januari-September 2024 di wilayah Kota Makassar.
Bila diasumsikan, kata Lulik, satu gram itu dipakai lima sampai enam orang, maka jika dihitung barang bukti yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 5.900-6.000 jiwa manusia.
Sedangkan harga barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar lebih. Mengenai dengan jaringan peredaran narkoba itu sampai di edarkan di Makassar, kata dia, diketahui masih satu jaringan.
"Untuk barang bukti tersangka itu satu jaringan. Tapi, tetap ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Lab guna memastikan apa kandungan di dalamnya," katanya
Mengenai dengan pasokan barang terlarang itu bagaimana bisa masuk ke Kota Makassar, Lulik mengungkapkan tentu ada jaringannya yang kini masih dalam proses pengembangan.
"Sejauh ini (peredaran) dalam bentuk saset, bukan dalam bentuk kemasan teh China. Namun demikian, kami masih menindaklanjuti apakah ini jaringan Malaysia atau jaringan lain," ungkap dia.
Dari barang bukti diamankan tersebut sebanyak 1,124 kilogram merupakan barang milik tiga tersangka yang telah ditangkap. Pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan dimana mereka mendapatkan narkoba tersebut.
"Jadi tiga tersangka (pengedar), ini ada beberapa yang statusnya sebagai buruh dan juga pekerja swasta. Dari pengguna kita teruskan ke atasnya sampai dengan pengedarnya kita amankan," tuturnya kepada wartawan.
Berkaitan dengan ratusan orang yang telah diamankan hingga September 2024, baik pengguna maupun pengedar memiliki profesi beragam mulai mahasiswa, buruh, pegawai. Bahkan dalam pengembangan ada pejabat dari beberapa instansi sudah dikantongi identitasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes bersama Kejaksaan Negeri Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,124 kilogram hasil tangkapan dari Januari-September 2024 di Mapolrestabes Makassar.
Rilis tersebut menghadirkan tiga tersangka pengedar inisial NH, A serta A yang ditangkap pada dua tempat berbeda sejak pertengahan Mei dan awal September 2024. Total barang bukti yang disita petugas lebih dari satu kilogram.