Logo Header Antaranews Makassar

Satpol PP Tertibkan Ribuan Baliho Caleg

Senin, 13 Januari 2014 17:46 WIB
Image Print
"Yang kami lakukan sesuai dengan permintaan KPU Makassar berdasarkan rekomendasi yang kami terima untuk menertibkan baliho di sejumlah jalan yang dilarang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alham Arifin di Makassar, Senin.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Makassar menertibkan ribuan baliho dan alat peraga calon anggota legislatif yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan protokol.

"Yang kami lakukan sesuai dengan permintaan KPU Makassar berdasarkan rekomendasi yang kami terima untuk menertibkan baliho di sejumlah jalan yang dilarang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alham Arifin di Makassar, Senin.

Menurut dia, menyusul larangan pemasangan baliho dan alat peraga sosialisasi di tempat yang terlarang, utamanya di jalan protokol telah dilakukan. Pihaknya mencabut ribuan lembar baliho caaleg berupa banner, spanduk dan lainnya.

"Hari ini kami prioritaskan di jalan-jalan protokol dulu, dan besok akan di lakukan dikawasan lain yang tidak diperbolehkan memasangan baliho dan atribut partai politik," paparnya kepada wartawan usia penertiban.

Berdasarkan pantauan, ratusan baliho caleg masih terlihat di sepanjang jalan Cendrawasih, Perintis Kemerdekaan, Sultan Alauddin dan lainya. Satpol PP hari ini melakukan penertiban di sepanjang jalan Andi Pangeran Pettarani, Urip Sumeharjo, Sudirman, Haji Bau dan lainnya.

Sebelumnya, KPU Makassar menetapkan sebanyak 18 ruas jalan protokol yang harus bebas dari alat peraga diantaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, Ahmad Yani, dan Sultan Alauddin. Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Veteran, Nusantara, Ujung Pandang, Penghibur, Tentara Pelajar, Haji Bau, Riburane, Bandang, Pasar Ikan hingga arena Pantai Losari.

Bahkan atribut caleg DPRD kota maupun Provinsi dan DPR RI sebelum ditertibkan terlihat masih terpasang pada area terlarang seperti pohon, median jalan, trotoar jalan, tiang lampu jalan, tiang listrik dan telepon.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tentang Larangan Caleg memasang alat peraga kampanye di daerah tertentu yang sudah masuk dalam zona ketentuan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026