
Karyawan Tambang Demo Protes PP I/2014

"Kalau terjadi PHK besar-besaran bukanlah sebuah perselisihan industrian antara perusahaan dan pekerja, namun hal ini diyakini bersumber dari terbitnya kebijakan pemerintah yang merampas hak-hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan
Kendari (ANTARA Sulsel) - Ratusan karyawan dari sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara melakukan aksi memlokade jalan utama simpang empat Kota Kendari, Rabu, memprotes peraturan pemerintah (PP) nomor 1/2014 tentang larangan ekspor mineral mentah.
Aksi penutupan jalan tepatnya di simpang empat di Jalan Abdullah Silondae, Ahmad Yani, Abunawas dan Jalan Made Sabara, itu menyebabkan laju kendaraan harus diarahkan ke jalur lain untuk menghindari benturan dengan massa.
Penutupan jalan simpang empat di Kota Kendari itu sebagai aksi protes sekaligus pernyataan sikap mereka dengan lahirnya peraturan pemerintah nomor I/2014 mengenai larangan ekspor mineral mentah yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan tenaga kerja di daerah ini.
Para pengunjuk rasa juga membakar ban bekas sambil menyampaikan orasi sebagi protes yang dikeluarkan pemerintah yang telah diumumkan Menkoperekononian, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian serta Wamenkum pada tanggal 11 Januari 2014 di Cikeas.
Mereka juga melakukan shalat ghaib berjamaah di hadapan dua keranda mayat yang bertuliskan hurup Arab sebagai simbol ancaman buruk bagi para pekerja tambang di sejumlah daerah di Tanah Air.
Aksi solidaritas dari massa yang mengatasnamakan Solidaritas Para Pekerja Tambang (SPARTAN-Sultra) menyatakan sikap mendesak kepada pemerintah agar bertanggug jawab untuk membayarkan pesangon dan menyediakan lapangan kerja pengganti bagi yang terkena PHK massal.
Disamping itu mendesak kepada pemerintah untuk mencabut PP nomor: 1/2014 serta meminta kepada DPRD Provinsi Sultra untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Menteri Perekonomian, Kemneterian ESDM, Perindustrian dan Kemenhum.
Usai menyampaikan orasi di simpang empat lampu merah Kota Kendari, massa kemudian bergeser ke gedung sekertariat DPRD Provinsi untuk menyamapiakn orasi serupa.
Di hadapan anggota dewan massa SPARTAN-Sultra diterima Wakil Ketua DPRD Sultra yang juga politisi Partai Demokrat Muhammad Endang, AS.
Endang menyatakan tuntutan para pengunjuk rasa itu akan menjadi perhatian serius bagi seluruh anggota legislatif untuk pemerintah terkait dampak ancaman PHK besar-besaran disejumlah perusahaan pertambangan.
"Kalau terjadi PHK besar-besaran bukanlah sebuah perselisihan industrian antara perusahaan dan pekerja, namun hal ini diyakini bersumber dari terbitnya kebijakan pemerintah yang merampas hak-hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945," kata koordinator lapangan SPARTAN Sultra, Hasan Basri.
Usai diterima anggota DPRD Sultra, para pengunjukrasa secara perlahan membubabarkan diri dari halaman kantor sekertariat DPRD Sultra dengan pengawalaan ketat dari apaarat, karena sejumlah kendaraan dump-truck ikut mengangkut para karyawan tambang tersebut. Farochah
Pewarta : oleh Azis Senong
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
