
Pemilih Dalam DPS Agar Dimasukkan ke DPT

Kupang (ANTARA Sulsel) - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota di daerah itu, untuk membolehkan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres tanggal 8 Juli 2009.
"Instruksi ini merujuk pada surat KPU Pusat tanggal 2 Juli lalu, yang menyebutkan perbaikan DPT hanya boleh dilakukan dengan dua kemungkinan, pemilih telah terdaftar dalam DPS atau ada rekomendasi dari Panwas setempat didukung dengan bukti akurat," kata Ketua KPU NTT, Johanes Depa, di Kupang, Senin.
Depa dikonfirmasi terkait dengan kisruh DPT secara nasional saat ini. Ada desakan berbagai pihak, agar hak politik rakyat tidak dikorbankan dalam Pilpres 2009 ini dan karena iktu perlu ada perbaikan DPT atau adanya jalan keluar yang adil dan transparan.
Ketua PP Muhammadyah, Din Syamsuddin, bahkan berpendapat, pemilih yang mempunyai hak politik pada Pilpres tahun 2009, diperbolehkan ikut memilih dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dalam surat KPU Pusat itu hanya ada dua pemilih yang telah terdaftar dalam DPS, namun karena kelalaian petugas atau sebab-sebab lain, pemilih belum dimasukkan dalam DPT, maka ikut memilih dengan menunjukan identitas resmi setelah dimasukkan dalam DPT perbaikan," katanya.
Kemungkinan kedua, kata dia, pemilih diperbolehkan untuk menggunakan hak politiknya, sepanjang ada rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) setempat dengan menunjukkan bukti yang menguatkan rekomendasi tersebut, maka pemilih dimasukkan dalam DPT perbaikan.
"Dua kemungkinan ini sudah dipahami KPU kabupaten/kota se-NTT. Dua kemungkinan ini juga dapat dilaksanakan setelah diputuskan lewat pleno," katanya.
Depa mengaku, hingga Senian pagi, sudah ada laporan dari KPU Kabupaten Ngada, Belu , Timor Tengah Utara, Alor, Kabupaten Kupang, segera menggelar pleno pada hari ini untuk mengakomodir pemilih yang telah terdaftar dalam DPS.
"Sudah ada beberapa kabupaten di NTT yang telah melapor secara lisan bahwa segera mengelar pleno pada hari ini menindaklanjuti instruksi tersebut," kata Depa tanpa merinci total pemilih yang sudah ada dalam DPS di NTT yang akan diakomodir dalam DPT Pilpres.
Ia menegaskan, selain dua kemungkinan itu, tidak akan diakomodir, apalagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, karena tidak ada instruksi dari KPU Pusat, karena harus dipertimbangkan juga dengan surat suara yang telah didistribusikan sesuai DPT.
Mengenai kemungkinan ada kebijakan khusus terhadap pemilih yang belum terdaftar dapat menyalurkan haknya dengan menggunakan KTP, Depa mengatakan, semuanya tergantung keputusan KPU Pusat sebagai pembuat regulasi.
"Kalua KPU Pusat dan pemerintah setuju ada kebijakan seperti itu (memilih hanya dengan KTP), maka kami akan melaksanakan, karena merekalah (KPU Pusat dan pemerintah) yang membuat regulasi," katanya.
Untuk diketahui, total DPT Pilpres di NTT hasil penetapan tanggal 29 Mei 2009 sebanyak 2.811.344, dengan perincian jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.451.927. Sementara pemilih laki-laki 1.359.447 di NTT.
Kekisruhan DPT secara nasional bermula ketika ada temuan dan pengaduan personal atau secara tim yang mengklaim total pemilih yang belumter daftar dalam DPT Pilpres sekitar 49 juta pemilih yang tersebar di 16 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
(T.PSO-084/K006)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
