
KTP Domisili Manapun Bisa Digunakan

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 987 warga binaan di Rutan Kelas Satu Makassar diberikan keleluasaan untuk memilih meskipun tidak memiliki undangan memilih dengan hanya menunjukan KTP domisili manapun.
Pilpres di Rutan Kelas satu Makassar berlangsung tidak ubahnya pesta hiburan rakyat. Antusias warga Binaan cukup tinggi untuk menggunakan hak pilihnya.
Kepala Rutan Kelas satu1 Makassar, Heru S di Makassar, Rabu, mengatakan, Warga Binaan bisa menggunakan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
"Sesuai kesepakatan dengan para saksi, maka KTP saja bisa dipakai untuk memilih. Hal ini untuk memberikan peluang kepada warga binaan menentukan pilihan politikny," Kata Heru.
Menurut dia, hampir tidak mungkin penghuni Rutan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Dari Total 891 pemilih di dua TPS Rutan, hanya 536 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Menurut Ketua PPS 65, Fathorosi, tingginya angka penghuni rutan yang tidak memilih, selain karena golput juga disebabkan kebanyakan dari mereka telah bebas atau dipindahkan ke Lapas Gunung Sari.
Kebanyakan angka yang tidak memilih karena telah bebas ataupun dipindahkan, namun masih terdata dalam Daftar Pemilih Tetap, ujarnya.
Hasil perhitungan suara di TPS Rutan Makassar, pasangan nomor urut tiga Jusuf Kalla dan Wiranto unggul dengan perolehan 270 suara, diikuti pasangan SBY-Budiono 136 suara serta pasangan Megawati-Prabowo Subianto 42 suara.
Berbeda dengan TPS Rutan, TPS 46 yang berada tepat dibalik tembok Rutan, pasangan nomor urut 2 SBY-Budiono justru menggunguli pasangan lainnya dengan perolehan 152 suara, disusul Jusuf Kalla-Wiranto 149 suara dan Mega-Pro 7 suara.
(T.PSO-099/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
