Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membantah keras mengabaikan dugaan pelanggaran politik uang setelah sejumlah mahasiswa mendatangi kantor pengawas Pemilu mempertanyakan proses penanganan pelanggaran.
"Kalau Bawaslu Makassar dianggap tutup mata dan tutup telinga dengan laporan dugaan politik uang oleh salah seorang Caleg Partai Perindo Dapil 3 Makassar, itu tidak benar," kata Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini menyampaikan bahwa laporan yang dimaksud telah dilakukan proses berdasarkan kewenangan dan regulasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran itu, termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil serta kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti," paparnya menekankan.
Menurut dia, dalam konteks ini Bawaslu paham dengan upaya dilakukan aktivis mahasiswa ketika terjadi ketidakpahaman serta pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan atas proses yang dilakukan dengan cara berunjuk rasa.
Dalam perkara ini, pihak pelapor telah menerima permintaan untuk didiskusikan laporannya sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, selanjutnya disampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima dengan berbagai pertimbangan dan telah diumumkan ke publik.
Selain itu, mereka menyampaikan ke kami bahwa akan melakukan demo dan upaya-upaya lain dengan cara akan melakukan pelaporan ke Bawaslu RI, Dewan Etik serta melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami sampaikan bahwa mempersilahkan kepada pelapor untuk menempuh hal tersebut, karena itu haknya. Yang jelas pada prinsipnya, kami di Bawaslu tergabung dalam sentra Gakkumdu terdiri dari kejaksaan dan kepolisian sudah melakukan penanganan terkait laporan tersebut. Namun, pada prinsipnya laporan tidak cukup bukti," katanya kembali menegaskan.
Rahmat menambahkan, Bawaslu dalam melakukan penindakan untuk mencapai keadilan Pemilu tidak akan pandang bulu, dan Bawaslu secara tegas menindak pelanggar demi menjamin semua peserta Pemilu mengikuti kontestasi sesuai Undang-undang.
"Meskipun putusan tersebut akan merugikan pihak atau peserta Pemilu yang terbukti melanggar. Sebagai badan yang diberi kewenangan mengawasi Pemilu, Bawaslu harus memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Makasssar menggeruduk Kantor Bawaslu setempat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Caleg Dapil 3 dari Partai Perindo Bernama Yulius Patandian. Pihak pendemo mengkalim pelapor telah melaporkan bukti berupa amplop, rekaman hingga bukti transfer, tapi tidak dinyatakan bersalah.
"Kami punya bukti bahkan sudah di laporkan, tetapi putusan Bawaslu dinilai tidak bersalah. Bukti yang kami kumpulkan sudah ada, baik bukti fisik sudah ada seperti amplop, rekaman, dan bukti transpor kami pegang," ungkap perwakilan aksi Rahul di kantor Bawaslu Makassar.
Berita Terkait
Disperkim laksanakan program pembenahan kawasan kumuh di Makassar
Kamis, 5 Desember 2024 5:40 Wib
Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda pelajari pertumbuhan ekonomi Makassar
Rabu, 4 Desember 2024 22:42 Wib
Aktivis desak Bawaslu Sulsel telusuri dugaan politik uang di Bulukumba
Rabu, 4 Desember 2024 22:40 Wib
206 orang salurkan hak pilih pada PSU di TPS 15 Parangtambung Makassar
Rabu, 4 Desember 2024 21:30 Wib
Pemkot Makassar berharap BLUD puskesmas tingkatkan layanan kesehatan
Rabu, 4 Desember 2024 20:12 Wib
Sekda Makassar : Peringatan HKSN jadi momentum perkuat kepedulian sosial
Rabu, 4 Desember 2024 19:32 Wib
Sejumlah pusat perbelanjaan di Makassar siap gunakan EBT
Rabu, 4 Desember 2024 14:04 Wib
Disnaker Makassar fasilitasi kaum difabel buat kartu pencari kerja
Rabu, 4 Desember 2024 11:12 Wib