Logo Header Antaranews Makassar

IAPI : Mekanisme audit bantu tingkatkan penerimaan pajak

Rabu, 7 Mei 2014 10:12 WIB
Image Print
PEDULI PAJAK Seorang warga berpartisipasi dengan memberikan tanda tangan pada kegiatan gerakan peduli pajak 2014 yang di gelar oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulsel, Minggu (26/1). Gerakan peduli
"Melalui mekanisme audit atas laporan keuangan, auditor bisa mendorong kepatuhan para wajib pajak untuk meningkatkan pembayaran pajak," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Selasa.

Jakarta, (Antara Sulsel) - Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengatakan, mekanisme audit yang dilakukan di beberapa perusahaan membantu meningkatkan penerimaan negara dari pajak karena mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Melalui mekanisme audit atas laporan keuangan, auditor bisa mendorong kepatuhan para wajib pajak untuk meningkatkan pembayaran pajak," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, ketika audit laporan keuangan dilakukan, tugas auditor harus memeriksa kepatuhan pembayaran wajib pajak. Menurut dia apabila pajak itu kurang, auditor akan mendorong kliennya membayar dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Hal itu bisa membantu kantor pajak untuk mencapai target penerimaan pajak," ujarnya.

Tarkosunaryo menilai mekanisme audit juga menciptakan praktek tata pemerintahan dan perusahaan yang baik melalui peningkatan kualitas informasi keuangan di internal. Menurut dia, hal itu disebabkan ada pihak independen yang memeriksa laporan keuangan dan hasilnya tentu lebih baik karena mendorong praktek cek internal lebih sehat.

"Mekanisme audit ini mendorong terciptanya 'good governance' dan di dalam perusahaan mendorong laporan keuangan lebih sehat," katanya.

Dia menjelaskan, mekanisme audit mencegah tindakan korupsi karena auditor harus meyakinkan bahwa laporan keuangan bebas dari praktek kecurangan seperti prilaku koruptif.

Selain itu dia mengatakan saat ini ada 20 ribu perusahaan yang diaudit akuntan publik, namun jumlah wajib pajak berbentuk badan sebanyak 1,8 juta yang kebanyakan berbentuk perseroan terbatas.

Menurut dia dari jumlah 1,8 wajib pajak itu, yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebanyak 500.000 perusahaan yang dilengkapi dengan laporan keuangan.

"Jadi jumlah perusahaan yang diaudit dengan jumlah yang berpotensi diaudit sangat jauh. Seharusnya 500.000 perusahaan tapi baru 20.000 perusahaan," katanya. (Z. Abdullah)



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026