"Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan penangkapan tersangka terjadi setelah tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kemudian menurut Ade Ary setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku barang - barang hasil curiannya telah dijual ke sejumlah tempat.
"Seperti handphone, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu kemudian perhiasan emas juga sudah dijual juga di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar Rp600 ribu, " katanya.
Selanjutnya menurut Ade Ary tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka FA (24) dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Diketahui, seorang siswi kelas 8 SMPN 101 Jakarta berinisial S diculik oleh seorang pria tak dikenal pada Kamis (25/7) pagi. Siswi yang kebetulan sudah tiba di sekolah pagi itu didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengabarkan bahwa ibu S mengalami kecelakaan. Penculik memanfaatkan kondisi sekolah yang masih pagi dan tanpa penjagaan satpam kemudian mengajak pergi S.
Sesampai di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Gatot Soebroto, S kemudian dijatuhkan ke aspal hingga harta bendanya berupa anting dan cincin dirampas pria tersebut. Untungnya siswi tersebut tidak terluka dalam kejadian tersebut.