Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau Pilkada serentak gubernur, bupati dan wali kota di Sulsel mulai 27 Februari-16 November 2024.
"Pemantau merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya di Pilgub Sulsel," kata Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain di Makassar, Rabu.
Dengan dibukanya ruang pendaftaran bagi pemantau Pemilu, pihaknya mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mendaftarkan lembaga atau organisasinya sebagai pemantau Pilgub 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel ini menambahkan, pihaknya senantiasa terbuka dalam proses tahapan Pilkada serentak hingga hari pemilihan pemungutan dan perhitungan suara 27 November
Untuk persyaratan pemantau Pilkada berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 yakni memenuhi kriteria berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU RI, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU nomor 9 tahun 2022, calon pemantau pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pilgub Sulsel atau ke KPU kabupaten kota untuk pemantauan Pilkada bupati dan wali kota.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/ serta dapat menghubungi Humas KPU Sulsel. Untuk informasi lebih lanjut di nomor: 085399283878.
Sementara itu, untuk layanan informasi Pilgub, KPU Sulsel telah menyiapkan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Helpdesk pencalonan ini sebagai bentuk layanan kepada masyarakat untuk membantu mendapatkan informasi terkait regulasi, tahapan dan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak," kata Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel HM Saleh Tahir di Makassar, Rabu.
Selain itu, ia mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi seputar tahapan pencalonan di Pilkada gubernur dan wakil gubernur dapat memanfaatkan layanan helpdesk KPU Sulsel.
"Kami membuka layanan setiap hari meski hari libur mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 Wita," ujar mantan Kasubag Teknis KPU Kota Makassar ini menambahkan.
Untuk layanan helpdesk dapat diakses melalui via telepon 0811 4499 387/0853 9943 2004/0813 4818 6284 yang selalu siap melayani masyarakat sepenuh hati selama proses tahapan pencalonan Pilkada.
Tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Berita Terkait
Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda pelajari pertumbuhan ekonomi Makassar
Rabu, 4 Desember 2024 22:42 Wib
Aktivis desak Bawaslu Sulsel telusuri dugaan politik uang di Bulukumba
Rabu, 4 Desember 2024 22:40 Wib
Sekprov Sulsel mendukung OJK Sulselbar dorong literasi keuangan inklusif
Rabu, 4 Desember 2024 20:16 Wib
Kakanwil Taufiqurrakhman pantau SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham
Rabu, 4 Desember 2024 16:14 Wib
Mendagri mengumumkan Zudan Arif sebagai Pj Gubernur terbaik se-Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024 14:10 Wib
Pj Gubernur Sulsel mendongkrak budaya digitalisasi pemerintahan
Rabu, 4 Desember 2024 14:09 Wib
Sekda Sulsel Jufri Rahman raih gelar doktor dengan predikat Cum Laude
Rabu, 4 Desember 2024 14:00 Wib
Disnaker Makassar fasilitasi kaum difabel buat kartu pencari kerja
Rabu, 4 Desember 2024 11:12 Wib