Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KU) Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau Pilkada serentak gubernur, bupati dan wali kota di Sulsel mulai 27 Februari-16 November 2024.
"Pemantau merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya di Pilgub Sulsel," kata Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain di Makassar, Rabu.
Dengan dibukanya ruang pendaftaran bagi pemantau Pemilu, pihaknya mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mendaftarkan lembaga atau organisasinya sebagai pemantau Pilgub 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel ini menambahkan, pihaknya senantiasa terbuka dalam proses tahapan Pilkada serentak hingga hari pemilihan pemungutan dan perhitungan suara 27 November
Untuk persyaratan pemantau Pilkada berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 yakni memenuhi kriteria berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU RI, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU nomor 9 tahun 2022, calon pemantau pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pilgub Sulsel atau ke KPU kabupaten kota untuk pemantauan Pilkada bupati dan wali kota.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/ serta dapat menghubungi Humas KPU Sulsel. Untuk informasi lebih lanjut di nomor: 085399283878.
Sementara itu, untuk layanan informasi Pilgub, KPU Sulsel telah menyiapkan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Helpdesk pencalonan ini sebagai bentuk layanan kepada masyarakat untuk membantu mendapatkan informasi terkait regulasi, tahapan dan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak," kata Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel HM Saleh Tahir di Makassar, Rabu.
Selain itu, ia mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi seputar tahapan pencalonan di Pilkada gubernur dan wakil gubernur dapat memanfaatkan layanan helpdesk KPU Sulsel.
"Kami membuka layanan setiap hari meski hari libur mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 Wita," ujar mantan Kasubag Teknis KPU Kota Makassar ini menambahkan.
Untuk layanan helpdesk dapat diakses melalui via telepon 0811 4499 387/0853 9943 2004/0813 4818 6284 yang selalu siap melayani masyarakat sepenuh hati selama proses tahapan pencalonan Pilkada.
Tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Berita Terkait
Sekdaprov Sulsel apresiasi perkembangan Makassar jadi hub KTI
Sabtu, 9 November 2024 21:34 Wib
Kemensos mengukur tangan dan kaki palsu untuk enam penyandang disabilitas
Sabtu, 9 November 2024 0:40 Wib
Legislator Deng Ical mengampanyekan Paslon Danny-Azhar di Jeneponto
Sabtu, 9 November 2024 0:39 Wib
Polda Sulsel sita produk perawatan kulit diduga bermerkuri
Sabtu, 9 November 2024 0:37 Wib
BBPOM Makassar perintahkan menarik enam produk kosmetik asal Sulsel
Jumat, 8 November 2024 21:17 Wib
Bawaslu RI libatkan media perkuat konsolidasi pengawasan Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 21:10 Wib
Polda Sulsel menetapkan enam tersangka promosi judi online
Jumat, 8 November 2024 21:02 Wib
Wakajati Sulsel menyetujui empat perkara melalui keadilan restoratif
Jumat, 8 November 2024 5:35 Wib