Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan hal tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9).
"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024, karena dianggap tak memenuhi persyaratan.
Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.
KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.
Setelah itu, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU umumkan 1.553 paslon ikuti Pilkada Serentak 2024
Berita Terkait
Komisi X DPR: Penghapusan PPDB Zonasi harus mempertimbangkan beragam aspirasi
Jumat, 22 November 2024 10:18 Wib
Prabowo meraih komitmen investasi 7 miliar USD dari BP untuk gas Papua Barat
Jumat, 22 November 2024 10:04 Wib
Wapres Gibran sebut enam anggota Kabinet Merah Putih dari Muhammadiyah
Kamis, 21 November 2024 19:29 Wib
Komisi III DPR menyetujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 14:43 Wib
Setyo Budiyanto meraih suara terbanyak untuk jadi Ketua KPK 2024-2029
Kamis, 21 November 2024 13:22 Wib
Presiden Prabowo dan peluang kolaborasi
Kamis, 21 November 2024 12:27 Wib
Presiden Prabowo tiba di Inggris membangkitkan semangat diaspora pelajar cari ilmu
Kamis, 21 November 2024 6:55 Wib
Kejaksaan memulangkan WNI yang tersandung kasus di Thailand
Rabu, 20 November 2024 13:59 Wib