
Sosialisasi Pajak ke BPR

Makassar, (Antara Sulsel) - Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat.
Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah. Kewajiban BPR terkait dengan perpajakan antara lain: PPh Pasal 25, PPN, PPh Ps.21, PPh Ps.23, PPh Ps.26, PPh Ps.15, PPh-Final.
Untuk lebih memahami tentang kewajiban perpajakan untuk anggota BPR dan dalam rangka pemeriksaan yang akan dilakukan pada BPR, Kanwil DJP Jawa Timur II bekerjasama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengadakan sosialisasi tentang aspek perpajakan untuk BPR pada tanggal 3 Juni 2014.
Acara yang berlangsung di aula Kanwil DJP Jatim II diikuti oleh anggota Perbarindo komisariat Sidoarjo, Gresik, Madura dan Mojokerto. Dalam sambutannya, kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim II menyampaikan peran BPR selaku WP sangat penting untuk pembangunan bangsa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
Ditambahkan, sosialisasi diadakan sebagai sarana agar bisa didapatkan kesamaan pemahaman tentang aturan perpajakan sehingga apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan tidak banyak ditemukan kesalahan oleh pemeriksa.
Sementara itu, Sekretaris Perbarindo, Paul A Matulli menyampaikan selama ini BPR minim informasi perpajakan khususnya penerapan PP 46 tahun 2013. Perbedaan UU Pajak dengan UU Perbankan contohnya tentang tentang terminologi pembentukan dana cadangan untuk penghapusan piutang dan kerahasiaan bank juga disampaikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang P2Humas menyampaikan, untuk PP 46 tahun 2013 telah ada penegasan dari Kantor Pusat DJP. Sedangkan apabila DJP akan minta data nasabah, pihak DJP akan bersurat dulu ke Menteri Keuangan untuk minta ijin.
Materi sosialisasi untuk BPR antara lain kewajiban perpajakan BPR, PP 46 tahun 2013 dan tentang pemeriksaan. Untuk BPR, apabila apabila omzet tidak melebihi 4,8 miliar rupiah maka untuk perhitungan PPh nya menggunakan PP 46 tahun 2013. BPR yang menggunakan aturan PP 46 dan sudah terlanjur membayar angsuran PPh Pasal 25 maka bisa minta dilakukan pemindahbukuan.
Untuk menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain maka Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Materi lain yang disampaikan Tim Penyuluh adalah tentang Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Fiskal.
Acara berlangsung sampai pukul 12.30. Apabila peserta masih kurang jelas dan mempunyai masalah terkait masalah perpajakan, dipersilakan untuk berkirim surat atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk berkonsultasi dengan Account Representative nya.
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
