Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memberikan penyuluhan hukum antikorupsi kepada para pegawai sebagai bentuk mitigasi tindak pidana korupsi.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dengan tema Budaya Siri: Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan, Rabu.
"Kegiatan ini penting, mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih tinggi. Apalagi tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi pemerintahan dan perekonomian negara," ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pejabat lingkup Pemkot, para Camat dan Lurah.
Arwin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejati Sulsel yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkup Pemkot Makassar.
Ia menerangkan jika penyuluhan hukum yang digelar itu penting sebagai langkah awal mitigasi atau deteksi dini terhadap tindakan korupsi.
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan banyak tindak pidana korupsi terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita semua agar memahami dengan jelas mana yang benar dan mana yang salah dalam pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.
Untuk itu, Arwin menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan ini, terutama para Lurah dan Camat sebagai garda terdepan pelayanan publik.
"Mari kita serius karena ini adalah kesempatan berharga untuk mendapatkan ilmu yang bisa menyelamatkan kita dari masalah hukum di kemudian hari,” ucap Arwin Azis yang juga Kasatpol PP Pemprov Sulsel.