Logo Header Antaranews Makassar

Caleg Terpilih Dituntut empat Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2009 13:49 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Salah seorang caleg terpilih di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rayu dari partai PDI-Perjuangan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Rayu caleg yang terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mewakili Kabupaten Matra pada Pemilu Legislative lalu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank BPD Sulsel cabang Matra sebesar Rp41 miliar.

JPU Kejari Mamuju, Sawabi Natsir mengatakan hal itu dalam sidang kasus tersebut di PN Mamuju yang dipimpin Ketua PN Mamuju, Ricard Sillahi di Mamuju Selasa.

Sawabi mengatakan Rayu telah terbukti turut melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi senilai Rp41 miliar dengan mencairkan kredit fiktif di Bank BPD Matra senilai Rp200.000.

Ia mengatakan Rayu mencairkan kredit tersebut dengan menggunakan jasa CV Sinar Harapan Jaya, berdasarkan keterangan sepuluh orang saksi yang telah dihadirkan dalam sidang di PN Mamuju.

Karena itu, kata dia, Kejari Mamuju menuntut Rayu sekitar empat tahun enam dan bulan penjara serta meminta denda sekitar Rp200.000 dan membebankan biaya perkara kepada Rayu Rp5000.

Sementara itu penasihat hukumnya Rustam Tombonga, membantah kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan kliennya tidak pernah melakukan pencairan kredit di Bank BPD Cabang Matra tersebut dan mengatakan CV Sinar Harapan Jaya, yang telah melakukan pencairan dana sebesar Rp200.000 juta adalah bukan milik kliennya.

Karena itu ia meminta PN Mamuju membebaskan Rayu dalam tuntutan jaksa tersebut dan memulihkan nama baiknya.

(T.PK-MFH/I011)