Logo Header Antaranews Makassar

Tersangka Pembunuhan di Padangloang Bertambah

Kamis, 16 Juli 2009 13:59 WIB
Image Print

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Tersangka kasus pembunuhan Salman (25), warga Padangloang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan yang meninggal dunia akibat dikeroyok, 26 Februari lalu, akhirnya bertambah satu orang.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Abd Haris Suling SH, yang ditemui di Sidrap, Kamis, mengatakan, Bertambahnya satu orang tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada satu orang yang sebelumnya sudah hampir dinyatakan bebas oleh pihak Polres Sidrap, Sulsel.

"Awalnya hanya 12 yang kita tetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan 13 warga, namun setelah ada pemeriksaan lanjutan akhirnya kesimpulannya 13 orang itu kuat dinyatakan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," jelas Haris.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan kepada ke 13 warga pada Rabu lalu (15/7) itu berlangsung hingga malam hari. Banyaknya warga yang mengaku ikut melakukan pengeroyokan itu memaksa pihak kepolisian bekerja ekstra dalam melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Namun pada pemeriksaan kemarin (15/7) lebih diprioritaskan pada sejumlah nama yang kuat terlibat dan sudah masuk daftar operasi pihak kepolisian.

Lebih lanjut dia mengatakan, Meski pihak Polres Sidrap sudah mengamankan 13 orang tersangka, namun tidak menutup kemungkianan jumlah tersangka akan terus bertambah.

"Kita lihat saja nanti dari hasil pemeriksaan dan pengembangannya, jika ada kemungkinan adanya tersangka lain, tentu tersangkanya akan bertambah," ujarnya.

Akibat banyaknya jumlah tersangka yang ditahan di Mapolres Sidrap yang jumlahnya mencapai 13 orang itu, mengakibatkan para tersangka kasus lain yang sebelumnya ditahan di tempat itu, harus dipindahkan ke sel tahanan Polsek Maritengngae, Sidrap.

Sebelumnya, ratusan warga Padangloang Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Sulsel, mendatangi Mapolres setempat untuk meminta kepada pihak Polisi agar mereka diperiksa secara massal. Mereka mengaku kematian Salman itu karena "dimassa" (dihakimi) seluruh warga di desa itu.

Kasus pembunuhan massal terhadap Salman sendiri terjadi 26 Februari lalu. Salman meninggal akibat dimassa oleh warga Padangloang.

Dalam melakukan aksinya, warga mengikat korban di sebuah pohon dan kemudian dihakimi secara bersama-sama yang mengakibatkan Salman meninggal saat dalam perjanalan ke Rumah Sakit.

Bukan itu saja dari keterangan yang diperoleh dari warga, Salman juga dikabarkan selama ini terlibat dalam beberapa pencurian HP di rumah warga. Dengan alasan itulah warga secara bersama melakukan aksi massa itu kepada Salman.

Kini ke 13 tersangka tersebut ditahan di Mapolres Sidrap karena diduga telah menghilangkan nyawa korban secara bersama-sama, dan mereka diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

(T.PSO-098/F003)