Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan Polda Metro Jaya harus memberikan sanksi maksimal kepada personel yang telah dimutasi terkait kasus dugaan pemerasan di "Djakarta Warehouse Project" (DWP).
"Kalau konsisten ingin membangun Kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Bambang juga menyebutkan selain mutasi, sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan bagi anggota yang terlibat kasus pemerasan terhadap warga Malaysia tersebut.
"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah Kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan," katanya.
Selain itu jika para anggota yang terlibat tidak diberikan sanksi berat akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing.
"Sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait perlukah pemeriksaan dilakukan kepada pimpinan para anggota yang terlibat, yakni Direktur Reserse Narkoba, Bambang menilai hal tersebut diperlukan.
"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan pengawasan," katanya.
Bambang juga berharap jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah menoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang.
"Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik," katanya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto melakukan rotasi pada struktur Polda Metro Jaya yang diduga terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap pengunjung DWP di JI Expo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.
Rotasi tersebut termaktub dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana.
Di dalam ST tersebut terdapat 34 personel Polda Metro Jaya yang dirotasi dalam rangka pemeriksaan yang terdiri dari 21 anggota Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanjung Priok dan 5 anggota Polsek Kemayoran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Sanksi bagi personel terlibat kasus DWP harus maksimal