Makassar (ANTARA) - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melakukan sosialisasi Corporate Life Saving Rules (CLSR) untuk keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) karyawan.
"CLSR merupakan Peraturan yang berkaitan keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan oleh seluruh Insan Pelindo dan pihak terkait pada tiap init kerja dan entitas demi mewujudkan Pelindo Zero Accident," kata SVP K3L dan Sistem Manajemen SPJM, Moh Subiyan pada sosialisasi CLSR secara hibrid dan diikuti karyawan SPJM di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, sosialisasi ini sebagai wujud komitmen seluruh insan SPJM Grup, termasuk anak perusahaan, untuk membangun budaya keselamatan di SPJM Grup.
Subiyan mengatakan, CLSR ini wajib diterapkan di seluruh lini perusahaan, terutama untuk meningkatkan budaya keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan(K3L).
“Harapan kami pada kesempatan ini, insan SPJM Grup dapat semakin berperan aktif pada peningkatan K3L," katanya.
Dia mengatakan, peran aktif ini tentunya harus didahului dengan peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian seluruh insan SPJM terhadap penerapan aturan keselamatan perusahaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurut dia, CLSR ini adalah komitmen seluruh insan SPJM sebagai bagian dari Pelindo Grup untuk menerapkan kebijakan K3 di setiap unit kerja untuk menjamin setiap pekerjaan, khususnya yang memiliki potensi bahaya tinggi, tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja.
Sementara itu, narasumber dalam sosialisasi, Prabawa Adhikara Triyosoputra selaku Vice President K3L SPJM menjelaskan 5 prinsip dasar CLSR yaitu identifikasi bahaya dan risiko, standar dan prosedur bekerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), kompetensi sarana dan prasarana, dan prioritas K3.
Lebih lanjut, dijelaskan pula peran-peran manajemen, petugas K3L, maupun setiap insan SPJM Grup untuk penerapan CLSR ini agar internalisasi lebih optimal.
Dengan penerapan CLSR di setiap unit kerja diharapkan risiko kecelakaan kerja khususnya untuk kegiatan yang memiliki potensi bahaya tinggi dapat dimitigasi sehingga pelayanan kepada pengguna jasa dapat dilaksanakan dengan baik dan kelancaran kegiatan di pelabuhan lebih terjamin untuk kelancaran rantai logistik nasional.