Mamuju (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,1 miliar.
"Sudah naik ke tahap penyidikan. Oknum ASN berinisial MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan," kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, di Polewali, Jumat
Oknum ASN yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar itu, kata Budi Adi, diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp2,1 miliar.
"Dana itu diduga diselewengkan dari lima pos kegiatan di Dinkes Polewali Mandar, yaitu dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang serta iuran BPPU," ujar Budi Adi.
Dia menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan instansi tersebut.
Menurut dia, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk bermain judi daring.
"Jenis perjudian yang dilakukan bervariasi, mulai dari permainan slot hingga taruhan bola. Hal ini diperkuat oleh temuan rekening aktif milik tersangka yang menunjukkan adanya transaksi judi daring hingga Rp64 juta hanya dalam satu bulan," ujar Budi Adi.
Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Polewali Mandar dengan menyita sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kanit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Arifin menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatan MI, kata Arifin, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan," ujar Arifin.