
Ormas di Sulbar Diminta Perbaharui SKT

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Organisasi kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Barat diminta memperbaharui surat keterangan terdaftar (SKT) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulbar.
Kepala Bidang Ketahanan, Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan, dan Ekonomi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulbar, Muhammad Salil, di Mamuju, Senin, mengatakan, ormas di Sulbar diminta memperbaharui SKT di Kesbangpol Sulbar karena sudah habis masa berlakunya.
Ia mengatakan, sampai saat ini sekitar 10 persen dari jumlah keseluruhan ormas di Sulbar yang telah memperbaharui SKT yang dimilikinya, sementara lainnya belum melakukan.
Menurut dia, dalam memperbaharui SKT ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi diantaranya, akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili.
Kemudian nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
Ormas tingkat Provinsi harus memiliki struktur organisasi dan pengurus paling sedikit 25 persen dari jumlah Kabupaten.
Menurut Salil, ormas masih banyak yang belum memperbaharui SKT karena syarat Ormas tingkat Provinsi harus memiliki struktur organisasi dan pengurus paling sedikit 25 persen dari jumlah Kabupaten, mereka kesulitan melengkapinya.
Ia berharap ormas berusaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Ia mengatakan, di Sulbar saat ini tercatat 44 ormas yang berdiri sementara lembaga swadaya masyarakat 40, forum 11, yayasan lima. FC Kuen
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
