Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat belum menerima adanya laporan pungutan liar terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas), kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan.
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan adanya ormas yang meminta THR kepada pengusaha dan pejabat," kata Syamsu Ridwan ketika dihubungi di Mamuju, Kamis.
Namun, Kabid Humas menyampaikan jika ada pejabat maupun pengusaha yang merasa keberatan dengan adanya tindakan dari orang yang mengatasnamakan ormas yang meminta THR, agar segera melaporkan ke kepolisian maupun tim Satgas Saber Pungli.
"Silahkan jika ada pengusaha atau pejabat yang merasa keberatan, jika sekiranya ada oknum yang mengaku dari ormas tertentu dan meminta THR agar melaporkan ke tim Satgas Saber Pungli," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Tim Satgas Saber Pungli Sulbar yang dipimpin Irwasda Polda Sulbar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar di daerah itu. Termasuk permintaan THR yang dilakukan oknum tertentu dengan mengatasnamakan pejabat.
"Tim Satgas Saber Pungli Sulbar yang diketuai Irwasda Polda Sulbar yang beranggotakan berbagai instansi telah melakukan koordinasi terkait upaya pemberantasan pungutan liar," ujarnya.
"Jadi, tim Satgas Saber Pungli Sulbar mengingatkan agar mewaspadai adanya oknum yang mengatasnamakan pejabat yang meminta THR. Kami tegaskan, tidak ada pejabat dimanapun di daerah maupun di kepolisian yang meminta THR pada pengusahaa," tambah Syamsu Ridwan.
Berita Terkait
Menkeu: Penyaluran gaji dan THR PNS pada akhir Maret 2024 capai Rp70,7 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Mudik gratis hemat THR
Sabtu, 6 April 2024 18:06 Wib
Pemprov Sulsel sudah cairkan THR ASN senilai Rp138 miliar
Jumat, 5 April 2024 2:02 Wib
Pemprov Sulbar membentuk posko pengaduan THR
Jumat, 5 April 2024 1:55 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib