Makassar (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan mengintensifkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan, menjelang Idul Adha 1446 Hijriah di daerah setempat.
"Upaya tersebut untuk memastikan bahwa setiap hewan ternak yang dilalulintaskan antarpulau dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit hewan menular, dan memenuhi persyaratan karantina," kata Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah di Makassar, Senin.
Dia mengatakan hewan kurban untuk kebutuhan ibadah sehingga pihaknya memastikan dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, peran serta seluruh pihak sebagai penting dalam menjaga biosekuriti wilayah.
Seiring dengan peningkatan pengawasan tersebut, ia menjelaskan, arus pengiriman ternak dari Sulsel ke berbagai daerah, khususnya ke Pulau Kalimantan, juga mengalami peningkatan.
Dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, menjadi jalur strategis dalam distribusi ternak Sulsel ke luar daerah.
"Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan kedua pelabuhan, yaitu Parepare dan Garongkong, titik penting dalam pengawasan lalu lintas menjelang hari raya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, petugas Karantina senantiasa siaga dan bersinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Saat kunjungan kerja ke Instalasi Karantina Hewan di Satuan Pelayanan Parepare, ia menyaksikan pemeriksaan 460 ekor sapi yang akan diberangkatkan ke Kalimantan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di dua IKH milik Karantina Sulsel, yaitu Instalasi Karantina Hewan (IKH) Garongkong 189 ekor dan IKH Parepare 300 ekor.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ratusan sapi tersebut terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, antraks, jembrana, dan surra.
"Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona kuning. Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan," kata Chadidjah.
