Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mengumpulkan Rp4,35 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium hingga Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Djaka Kusmartata di Makassar, Minggu, mengatakan, peningkatan denda ultimum remedium itu karena gencarnya tim melakukan patroli dan penyisiran terhadap para pelanggar.
"Sampai saat ini, di bulan Mei 2025 itu peningkatannya cukup signifikan hingga 68,9 persen. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya 2,57 miliar," ujarnya.
Djaka mengatakan mayoritas ultimum remedium tersebut dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih tahap penelitian.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.
Alimuddin mengungkapkan bahwa sepanjang Januari-Mei 2025 pihaknya telah melakukan 40 penindakan dan mengumpulkan denda administratif yang mencapai Rp4,35 miliar.
Ia menyatakan dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 10,15 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp15,38 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp10,05 miliar.
Selain itu, barang kena cukai lainnya berupa minuman mengandung etil alkohol turut diamankan dengan jumlah 5.345 liter.
Nilai barang ini ditaksir mencapai Rp2,61 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp820 juta.
"Jadi ultimum remedium adalah alternatif bagi para pelanggar. Jika pelanggar menyetujui denda administratif, maka tindakan hukum lainnya seperti pidana akan dibebaskan," ucapnya.

