Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar tahun 2025–2029.
"Setelah evaluasi Raperda RPJMD pada 11 Juli 2025, pada Kamis (21/8), kami menerima Surat Keputusan Mendagri terkait RPJMD Sulbar tahun 2025–2029," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar Junda Maulana di Mamuju, Minggu.
Dalam SK Mendagri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 tentang Evaluasi Raperda RPJMD Sulbar tahun 2025–2029 tersebut, Pemprov Sulbar diberi waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya keputusan untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri agar memperoleh nomor register.
"Nomor register ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai peraturan daerah. Waktu yang diberikan sangat terbatas, namun kami optimistis dapat menyelesaikannya segera. Kami akan mencermati hasil evaluasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan," terangnya.
Terdapat empat poin rekomendasi Mendagri dalam keputusan tersebut. Pertama, Rancangan Akhir RPJMD Sulbar 2025–2029 disempurnakan dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga serta laporan hasil review aparat pengawas intern pemerintah daerah.
Kedua, rancangan akhir RPJMD Sulbar yang telah diperbaiki dan disempurnakan agar di-input dan diproses ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Ketiga, rancangan akhir RPJMD Sulbar yang telah disempurnakan segera ditetapkan menjadi perda dan disampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai dasar perubahan rencana strategis perangkat daerah.
Keempat, penyusunan Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 agar menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil terbaru verifikasi dan validasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta memedomani RPJMN 2025–2029.
"Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pembahasan penyempurnaan sehingga dapat dituntaskan secepatnya," jelas Junda.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bapperida Sulbar langsung menggelar rapat finalisasi penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD.
"Kami telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan rapat finalisasi selama tiga hari, yakni, mulai Jumat (22/8) hingga hari ini, dengan target menyelesaikan dokumen hasil penyempurnaan sesuai rekomendasi Kemendagri," kata Junda.

