Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah tahun anggaran APBD 2024 senilai Rp17,5 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi setempat.
"Ini (kasus) masih penyelidikan. Belum ada (tersangka). Penetapan tersangka itu nanti dilakukan setelah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin.
Sejauh ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan pengelolaan dan peruntukan dana hibah tersebut seperti, Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud dan Kepala Dispora Pemprov Sulsel Suherman maupun pihak pengurus cabang olahraga lainnya terkait penerimaan dana hibah.
Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet saat mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024 yang dikelola Dispora Sulsel, termasuk dokumen-dokumen pertanggungjawabannya yang masih kurang.
Untuk proses tahapan penyelidikan tersebut, kata Soetarmi menjelaskan, penyidik mesti memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai peruntukan atau tidak sehingga dipanggil pihak terkait agar memberikan keterangan.
Selain itu, penyelidikan dimulai setelah adanya informasi atau peristiwa tindak pidana korupsi sehingga dilakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait maupun penerima hibah. Kalau mengarah ke unsur pidana korupsi, segera dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa saja pelakunya.
"Kalau dalam gelar perkara nanti ditemukan minimal dua alat bukti, baru perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan dan menetapkan siapa pelakunya," paparnya menjelaskan.
Biasanya, pemeriksaan saksi-saksi ada sejumlah pertanyaan misalnya, apakah menerima bantuan, berapa jumlahnya, digunakan apa, pertanggungjawabannya seperti apa, adakah dokumen dan bukti penggunaan anggaran. Itu beberapa jawaban dikumpulkan penyidik dan disinkronkan dengan data dokumen.
Proses penyelidikan membutuhkan proses panjang, karena ditelusuri secara detail dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara tersebut. Serta anggaran yang digunakan bagi altet selama berada di PON XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.
"Kalau ada tapi tidak sesuai dengan kenyataan, itu kita dalami. Contohnya, dalam laporan disebutkan makan untuk 20 orang, tapi kenyataannya hanya 10 orang. Begitu pula di cabang ada banyak atlet, apakah sudah menerima perlengkapan seperti sepatu dan bantuan lainnya, semua ditanyakan," paparnya lagi.
Oleh karena itu, pihak Kejati Sulsel turut membuka ruang aduan bagi pihak lain atau atlet yang ingin menyampaikan keterangan atau pernyataan sekaitan dalam penyelidikan kasus ini agar dapat terungkap.
Sebelumnya, Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti penggunaan dana hibah tersebut berdasarkan permintaan klarifikasi Kejati Sulsel.
"KONI Sulsel dan sejumlah cabor peserta PON XXI sudah memenuhi undangan permintaan keterangan dari pihak Kajati Sulsel. Kami sudah menyerahkan dokumen dan bukti penggunaan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar tahun 2024 dan dana PON lainnya dikelola langsung oleh Dispora Sulsel," katanya melalui keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan, sebanyak Rp16,6 miliar digunakan untuk kebutuhan PON seperti tiket pesawat, peralatan pertandingan, dan training centre, termasuk juga tes fisik, vitamin, pengobatan atlet, uang saku atlet selama empat bulan, serta sarana pelatihan dan conditioning training.
Sedangkan sisanya, Rp900 juta digunakan untuk biaya operasional KONI Sulsel guna memastikan program berjalan sesuai kalender olahraga 2024. Sementara dana Rp14 miliar dikelola Dispora Sulsel membeli pakaian, perlengkapan, akomodasi, uang saku atlet, serta biaya penginapan dan transportasi selama PON XXI Aceh-Sumut.

