
Mateng Siap Menyambut Tim Adhoc DPD RI

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Warga calon Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yakni pemekaran dari Kabupaten induknya Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) siap menyambut kedatangan tim Adhoc Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)
Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Mateng (TPPKM), Aruchul Thahir, di Mamuju, Selasa, mengatakan, sekitar 96.248 orang penduduk Mateng telah mempersiapkan diri untuk menyambut kedatangan tim DPD-RI di wilayah Kabupaten yang akan menjadi Kabupaten termuda di Sulbar tersebut.
"Ribuan penduduk Mateng yang terdiri dari multi etnik telah bersiap menyambut tim Adhoc DPD-RI, mereka akan memberi dukungan bagi pembentukan Mateng menjadi daerah otonom baru," ujarnya.
Ia mengatakan, tim Adhoc DPD-RI akan tiba di Mateng, 1-Agusatus-2009 untuk meninjau kelayakan Kabupaten Mateng tersebut menjadi sebuah kabupaten baru.
Menurut dia, rombongan tim Adhoc DPD RI Mamuju ini akan tiba di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. pada 31 Agustus untuk selanjutnya menuju Kabupaten Mateng yang masih berjarak sekitar 550 kilometer dari Kota Makassar.
"Rombongan DPD-RI ini akan meninjau kelayakan Mateng menjadi sebuah kabupaten baru," ujarnya
Thahir mengatakan, dari hasil kunjungan tim Adhoc DPD RI ini selanjutnya akan direkomendasikan ke DPR-RI untuk segera di bahas.
Ia berharap dalam melakukan kunjungannya tim Adhoc bisa merestui pembentukan Kabupaten Mateng tersebut menjadi kabupaten baru.
Kabupaten Mateng meliputi lima wilayah kecamatan yakni Kecamatan Budong-Budong, Tobadak, Karossa, Topoyo dan Pangale.
Pembentukan Kabupaten Mateng yang akan menjadi kabupaten keenam di Provinsi Sulbar itu telah disepakati DPRD Provinsi Sulbar serta Gubernur Sulbar, dan ditetapkan Kecamatan Budong-Budong sebagai ibu kota Kabupaten itu.
Pembentukan Kabupaten yang memiliki luas wilayah sekitar 3.086,27 km2 atau sepertiga bagian dari luas wilayah Kabupaten induknya yakni Mamuju dengan luas sekitar 8.014.06 km2 ini telah dianggarkan melalui APBD Provinsi Sulbar sekitar Rp3 miliar.
(T.PK-MFH/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
