
Pemkot Makassar bebaskan 20 bidang lahan untuk perluasan TPA Antang Tamangapa

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membebaskan 20 bidang lahan warga untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang Tamangapa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman di Makassar, Selasa, mengatakan, 20 bidang lahan warga yang dibebaskan itu totalnya sekitar 2,8 hektare dengan nilai Rp12 miliar.
"Luas lahan yang dibebaskan itu sekitar 2,8 hektare dari 20 bidang lahan milik warga yang kalau ditotalkan semua itu nilainya Rp12 miliar," ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya merencanakan pembebasan lahan seluas 31 hektare yang tersebar di 22 bidang lahan. Namun, dari total tersebut, tidak seluruh bidang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk dibebaskan.
Sebagian besar lahan yang dibebaskan berada di kawasan TPA Bintang Lima, namun pada prinsipnya lahan tersebut merupakan tanah milik masyarakat yang telah dimanfaatkan terlebih dahulu oleh pemerintah kota untuk operasional TPA Tamangapa.
"Sesungguhnya lahan yang dibebaskan tahun ini adalah lahan masyarakat yang memang sudah lebih dulu dimanfaatkan oleh pemerintah kota sebagai bagian dari TPA," tuturnya.
Helmy mengaku lahan yang dibebaskan itu umumnya sudah digunakan untuk penumpukan sampah, sehingga lebih mudah proses pembebasan lahannya. Apalagi, warga sebagai pemilik setuju untuk dibebaskan.
Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Secara nominatif, nilai pembebasan lahan berbeda-beda karena telah melalui berbagai tahapan.
Mulai dari pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), penilaian (appraisal) oleh konsultan independen, hingga pendampingan oleh Kejaksaan.
"Nilainya memang berbeda-beda. Semakin dekat lahan tersebut dengan akses jalan, maka nilainya juga semakin tinggi," katanya.
Selain itu, DLH Kota Makassar juga telah melakukan berbagai upaya konsolidasi dengan masyarakat pemilik lahan, baik melalui camat, perwakilan warga, maupun pertemuan langsung yang dilakukan beberapa kali. Hasilnya, proses pembebasan lahan berjalan dengan lancar.
Terkait rencana ke depan, Helmy menyampaikan bahwa pada tahun 2026 belum ada rencana pembebasan lahan lanjutan.
Namun, hal tersebut masih akan melihat perkembangan di lapangan serta perencanaan pengelolaan sampah Kota Makassar ke depan, termasuk kemungkinan pengembangan teknologi pengolahan sampah yang tentu membutuhkan ketersediaan lahan.
"Kalau ke depan ada rencana pengembangan pengolahan sampah berbasis teknologi, tentu akan membutuhkan lahan tambahan. Nanti kita lihat bagaimana kondisi dan kebutuhannya," ucap Helmy.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
