
PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya Jeneponto

Makassar (ANTARA) - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menuntaskan proses sertifikasi aset lahan untuk mengamankan aset negara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pembangkit tersebut berkapasitas 2×100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan. (HGB) atas lahan sekitar 61 hektare," kata Kepala Kantor ATR/BPN Sulsel Donny Erwan Brilianto di Makassar saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto
Sementara penyerahan Sertifikat HGB itu berlangsung dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) .
Bupati Jeneponto Paris Yasir menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai fondasi pembangunan daerah.
Baca juga: PLTU Punagaya miliki peran strategis di Sulsel
Baca juga: Masyarakat Bangkala Jeneponto dukung PSN SUTT Punagaya
"Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan.," ujarnya.
Dia juga berharap agar dapat bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmad Natsir yang menyebutkan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel.
"Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi lima pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat," ungkapnya.
General Manager PLN UIP Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengamanan aset negara.
"Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
